Perbankan Belum Tahu Sistem Bank di Aceh Kini Wajib Syariah

Perbankan Belum Tahu Sistem Bank di Aceh Kini Wajib Syariah
sindonews.com

PM, Jakarta – Industri perbankan rupanya belum mengetahui rencana Pemerintah Aceh menghentikan kegiatan operasi bank konvensional, dan hanya memperbolehkan bank syariah.

Hal ini menyusul disahkannya Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

Terkait: Pemerintah Aceh Berencana Menutup Bank Konvensional

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk misalnya. Perseroan yang memiliki satu Kantor Cabang (KC) di Banda Aceh, satu Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Cut Meutia, dan satu Cash Outlet (CO) di Universitas Syah Kuala Darussalam ini mengaku belum mengetahui rencana itu.

“Sampai hari ini kami belum mendengar berita tersebut,” ujar Direktur Distribusi Bank Mandiri Herry Gunardi, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).

Bersamaan dengan itu, Herry mengatakan, perbankan pelat merah itu belum memitigasi dari terbitnya kebijakan itu bila benar diterapkan.

Termasuk dengan opsi pengalihan nasabah Bank Mandiri ke unit bisnis syariah, yaitu Bank Sariah Mandiri (BSM). Saat ini, BSM memiliki satu KC di Banda Aceh dan dua KCP, yaitu di kawasan Syiah Kuala dan Banda Aceh. Sebab, keluhan terkait gangguan operasional juga belum diterima oleh pihak perseroaan. “Belum ada permintaan juga,” imbuhnya singkat.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni menilai, berlakunya peraturan daerah (Perda) lembaga keuangan syariah tak bakal mengganggu bisnis BNI.

Sebaliknya, berlakunya aturan tersebut akan mendorong potensi keuangan syariah lebih besar yang dapat ditangkap pihaknya melalui anak usaha perseroan.

“Tentu kalau ini menjadi Perda kami hormati. Ini juga justru bisa mendatangkan potensi bagi bisnis syariah dan Kami tentu tidak ingin ketinggalan,” ujar Baiquni saat dihubungi.

Saat ini, menurut Baiquni, pihaknya sudah memiliki layanan perbankan syariah di Aceh melalui anak usahanya, PT BNI Syariah. Namun di sisi lain, pihaknya juga memiliki kantor cabang konvensional di wilayah tersebut.

“Kalau memang konvensional sudah tidak bisa lagi di sana, tentu tidak bisa langsung dikonversi kantor cabangnya karena sudah entitas yang berbeda (anak usaha). Tapi nanti bisnisnya bisa kami serahkan ke BNI Syariah, tentu akan kami konsultasikan dulu dengan OJK,” terang dia.

Di sisi lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyebut, bila memang wacana Pemprov Aceh benar direalisasikan, ia optmistis hal itu akan diimplementasikan secara bertahap.

“Jadi tidak mungkin sekaligus, karena kan pasti butuh transisi juga kan, seperti sosialisasi dan pergantian dari konvensional dari syariah ke konvensioanal,” papar Sekretaris Perusahaan BRI, Hari Siaga Amijarso.

Kendati demikian, Hari mengaku pihaknya belum mengetahui wacana Pemprov untuk menyetop bank konvensional di Aceh. Untuk itu, belum ada pembicaraan dari internal terkait antisipasi dari wacana tersebut.

“Jadi makanya ketentuannya seperti apa, saya kira tunggu saja regulasi resmi dari pemerintah,” sambung Hari.

Bank Swasta Setali Tiga Uang

Tak hanya perbankan pelat merah, pihak swastu pun belum mengetahui aturan itu. PT Bank OCBC NISP Tbk misalnya, mengaku juga belum mendengar soal rencana kebijakan itu. Apalagi, perusahaan belum memiliki kantor cabang konvensional di Aceh.

Kendati begitu, Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja melihat, adanya aturan khusus dari Pemprov Aceh itu sebenarnya bisa dimanfaatkan sebagai suatu peluang. Pasalnya, perusahaan juga memiliki unit bisnis syariah, meski belum ada kantor cabangnya di Aceh.

“Saat ini kami belum ada. Tapi suatu saat pasti kami harus buka, tinggal tunggu waktunya. Karena sebenarnya peluang selalu ada, tinggal prioritasnya seperti apa,” ucap Parwati.

Sedangkan saat ini, ia bilang, perusahaan masih fokus untuk memaksimalkan kantor cabang konvensional dan syariah yang sudah ada.

Tercatat, jumlah kantor cabang OCBC NISP mencapai 337 kantor bisnis konvensional, office channeling sebanyak 270 kantor, dan syariah sebanyak 10 kantor.

Untuk kantor cabang syariah, saat ini baru tersebar di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Makassar, Balikpapan, Palembnag, Batam, dan Pontianak.

Sementara, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga masih menanti informasi dari OJK mengenai rencana penutupan bank konvensional di Aceh. Ia memastikan, perusahaan akan mengikuti arahan dari regulator.

“Kami lihat dulu, kalau memang sudah jelas tentu pemerintah akan komunikasikan ke regulator,” tutur Direktur BCA, Santoso.

Bila sudah jelas, lanjutnya, perusahaan baru akan mengkaji langkah yang akan diambil selanjutnya dalam melayani nasabah di Aceh. Santoso menyatakan, ada beberapa kantor cabang BCA konvensional di Aceh.

“Kami sejauh ini belum diajak bicara tentang itu, ini kan kebijakan mereka (Pemprov Aceh),” pungkas Santoso.

Sementara, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan tanggapan terkait aturan Pemprov Aceh hingga berita ini ditayangkan.

Aturan soal pemberhentian bank konvensional di Kota Serambi Mekkah dan digantikan dengan bank syariah disahkan oleh Pemprov Aceh karena bank konvensional menganut sistem riba. Hal ini bertentangan dengan Aceh yang menerapkan syariat secara sempurna (kaffah).

Namun, sejatinya tak seluruh aktivitas operasional bank konvensional akan dihentikan secara total. Sebab, akan tetap ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan memang wajib disediakan untuk melayani nasabah nonsyariah atau nonmuslim. (cnn)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20210223 WA0119
Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah, M. Kes didampingi Asisten I dan Asisten III Sekda Aceh serta Tim Pansel JPT mendengarkan Presentasi dan Wawancara Seleksi Terbuka Jabatan Pratama Tinggi (JPT) Pemerintah Aceh di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/2/2021). (Dok. Ist)

Seleksi Pejabat Tinggi Pratama Masuk Tahap Akhir