PM, Lhokseumawe – Ungkap kasus perjudian antar negara, Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, grebek salah satu rumah kost yang berada di jalan Darussalam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (20/11) pukul 14.30 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut 2 orang tersangka berhasil ditangkap dan terancam dikenakan Pasal 303 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana sub qanun no. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Mereka yang berhasil ditangkap yakni HW (22) warga perumahan tiongkok Blok A No. 32 Desa Neuheun Kecamtan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh serta MAT (19 warga Perum Tiongkok Blok A No. 53 Ds. Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi bahwa di Lhokseumawe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai sindikat perjudian online yang berada di Thailand dan Jakarta.
“Modusnya, menyuruh orang lain untuk membuat buku rekening di Bank dengan menggunakan KTP orang lain untuk transaksi judi online.” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/11) siang.
“Buku tabungan beserta ATM orang lain tersebut diambil dan dikirimkan kepada AS (WN Thailand), untuk dijadikan sebagai rekening deposit judi online sindikat benua Asia.” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, SH
Lanjutnya, pelaku membujuk orang lain membuka rekening bank dengan membayar pemilik rekening sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu) per buku rekening, sedangkan pelaku menerima imbalan Rp 200.000 (dua ratus ribu) perbuku tabungan.
Kapolres menambahkan, buku rekening beserta ATM sudah dibuat sampai ribuan rekening, dan aktivitas tersebut sudah berjalan selama 1 tahun dengan keuntungan mencapai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
“Jadi mereke beraksi sudah 1 tahun di Banda Aceh dan di Lhokseumawe sudah berjalan 6 bulan.” terang Kapolres
Dari tersangka berhasil diamankan Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,-, 12 buah Token BCA, 1 buah Token Mandiri, 15 buah buku tabungan BCA, 2 buah buku tabungan BRI, 4 buah buku tabungan BNI, 4 buah buku tabungan Cimb Niaga, 6 buah kartu SIM Telkomsel, 3 buah ATM GOLD BCA, 1 buah ATM BNI, 1 unit HP Samsung A7 warna hitam, 1 unit HP Samsung Duos warna putih, 1 unit HP iPhone 6 warna hitam, 1 unit HP Acer warna putih, 1 unit laptop merk HP beserta charger dan 1 buah pisau tusuk.
“Kasus ini masih dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Polda Aceh, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.()
Belum ada komentar