PM, Jantho – Pasangan non muhrim Irwandi (34) dan Saridah (31) dicambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum karena terbukti melakukan zina. Keduanya dicambuk bersama empat pasangan lainnya di halaman mesjid Al Munawarah Kota Jantho, Jumat (17/11) siang.
Pantauan pikiranmerdeka.co, proses cambuk 100 kali terhadap pasangan mesum ini dilakukan secara bergantian oleh tiga algojo. Mereka mampu menyelesaikan proses hukuman cambuk tanpa harus berhenti.
Usai menjalani hukuman cambuk, keduanya kemudian mendapatkan perawatan medis yang telah disiagakan di lokasi pelaksanaan cambuk.
Sementara dua pasangan lainnya yang dicambuk sebanyak 100 kali adalah Muhammadon dan Geubrina. Keduanya ditangkap oleh warga di Kecamatan Kuta Baro pada tanggal 6 Juli 2017 lalu. Selanjutnya, pasangan Saniman dan Nur Azizah yang ditangkap warga di Kecamatan Darussalam.
Sementara dua pasangan lain yakni Muhammad dan Nur Azalina masing-masing mendapat 18 kali hukuman cambuk. Dan yang terakhir pasangan Rusli dan Aminah dicambuk 8 kali.()
Belum ada komentar