PM, Banda Aceh – Fraksi Partai Aceh (PA) Senin (13/11) melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dahlan Jamaluddin, Daerah Pemilihan (Dapil) II Pidie Jaya, menggantikan Ir. Makhrum Tahir.
Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Dahlan, digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRA di Gedung Utama DPRA yang dilakukan oleh Ketua DPRA Tgk H. Muharuddin.
Baca: Kisruh Partai Aceh dan PAW Suka-suka
Tgk Muharuddin dalam sambutannya berharap amanah yang diberikan kepada Dahlan dapat dijalankan dengan baik.
“Kepada sudara Dahlan, selaku anggota yang baru disumpah agar dapat menyesuaikan diri dan dapat memperkuat kinerja dewan untuk menumbuhkan citra positif masyarakat terhadapap lembaga DPRA,” harap Tgk Muharuddin.
Pergantian terhadap Ir Makrum Thahir menyusul keluarnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, beberapa waktu lalu yang memberhentikan Ir Makrum Thahir sebagai anggota DPRA masa jabatan 2014-2019.
Keputusan tersebut menindaklanjuti surat usulan Penganti Antarwaktu (PAW) dari DPA Partai Aceh yang dikirim melalui DPRA dan diteruskan oleh Gubernur Aceh kepada Mendagri.
Dalam surat nomor 108/DPA-PA/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017, DPA Partai Aceh mengusulkan PAW anggota DPRA dari Partai Aceh, Makrum Thahir dan mengangkat pengantinya, H Dahlan Jamaluddin SIP. Atas dasar surat tersebut, Mendagri mengeluarkan keputusan Nomor 161.11-8487 tahun 2017, yang diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 27 Oktober 2017.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara Ir Makrum Thahir dari kedudukannya sebagai anggota DPRA masa jabatan 2014-2019, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRA,” bunyi salinan surat keputusan Mendagri seperti dilansir Serambi, Kamis (9/11) lalu.
Kebijakan Partai Aceh merecall Makhrum Thahir seblumnya memantik persoalan baru. Partai lokal ini sempat dibuat sibuk dengan gugatan kadernya di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Usulan PAW terhadap Makrum tertuang dalam surat tertanggal 11 Juli 2017 dengan nomor 108/DPA-PA/VII/2017, yang ditandatangani oleh ketua DPA PA Muzakir Manaf (Ketua Umum) dan Mukhlis Basyah (Sekjen).
Isi surat tersebut, DPA PA mengajukan pergantian antar waktu terhadap Makrum dan mengusulkan Dahlan Jamaluddin SIP sebagai pengganti di Parlemen Aceh. Surat usulan itu ditujukan kepada DPR Aceh dan tembusannya kepada Ketua Tuha Peut Partai Aceh, Gubernur Aceh, Ketua KIP Aceh, Kadis Kesbangpol Linmas, Ketua Fraksi PA, dan Makrum Tahir.
Makrum yang dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Hasbi Abdullah adalah pemilik suara terbanyak pada Pileg 2014 di Dapil II (Pidie-Pidie Jaya). Ia merasa heran dengan keputusan tersebut. Atas sikap Partai Aceh itu, Makrum Thahir kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, dengan menunjuk Muhammad Isa Yahya SH dkk sebagai kuasa hukum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 2 Agustus 2017 lalu, dengan nomor 43/Pdt.G/2017/PN Bna. Dalam gugatan itu, Makrum melalui kuasa hukumnya menyatakan menolak di-PAW-kan.
Belakangan, DPA PA mengeluarkan surat yang meminta pimpinan DPR Aceh untuk menghentikan seluruh proses pergantian antar waktu Ir Makrum Thahir sebagai anggota DPR Aceh dari Fraksi PA. Surat pembatalan usulan PAW terhadap Makhrum itu ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPA PA, Muzakir Manaf dan Mukhlis Basyah pada 8 September lalu. Padahal, saat itu proses persidangan gugatan PAW masih berlangsung di Pengadilan Negari Banda Aceh.(bbs)
Belum ada komentar