Bawa kabur Uang Desa, Keuchik Cot Lampoh Soh Jadi DPO

Bawa kabur Uang Desa, Keuchik Cot Lampoh Soh Jadi DPO
ILUSTRASI

PM, Jantho – Geuchik (kepala desa) Gampong Cot Lampoh Soh, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Besar, karena melarikan uang gampong senilai Rp 400 juta lebih.

Kapolres Aceh Besar AKBP Drs Heru Suprihasto SH, kepada wartawan, membenarkan jika Geuchik Gampong Cot Lampoh Soh bernama Muhammad Nasir, telah ditetapkan sebagai DPO karena membawa kabur uang desa senilai ratusan juta rupiah.

“Ia benar telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, Sabtu (4/11) saat dihubungi wartawan.

Kata dia, kasus dibawa kaburnya uang desa tersebut terjadi pada bulan September 2017 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat Gampong Cot Lampoh Soh ke Polres Aceh Besar. “Kejadiannya bulan September,” tambahnya.

Informasi dihimpun wartawan dari sejumlah sumber di gampong Cot Lampoh Soh, mengatakan, kasus tersebut bermula saat Muhammad Nasir bersama dengan bendahara Gampong melakukan penarikan uang dana gampong pada tanggal 15 september 2017 lalu, di salah satu Bank di Simpang Aneuk Galong, Aceh Besar.

“Itu uang ADD tahap satu yang ditransfer ke rekening gampong. Geuchik dan bendahara menarik uang itu pada tanggal 15 September dengan memalsukan tanda tangan perangkat lainnya,” ujar sumber kepada wartawan.

Sambung dia, usai menarik uang Muhammad Nasir tidak langsung membawa kabur uang tersebut.  Muhammad Nasir yang baru menjabat sebagai kepala desa setempat selama setahun sempat berada di gampong selama beberapa hari.

“Dia sempat beberapa hari di gampong sebelum akhirnya lari,” tambahnya, seraya mengatakan masyarakat baru mengetahui jika uang tersebut dibawa lari beberapa hari kemudian dan melaporkan kepada Polisi.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

DPRK Agara Adakan Konsultasi Publik 12 Raqan 2015
Acara konsultasi publik soal 12 rancangan qanun yang diinisiasi oleh Dewan Agara dan Pemkab Agara, foto dok by Riki Kutacane. Riki Hamdani.

DPRK Agara Adakan Konsultasi Publik 12 Raqan 2015