PM, SIGLI – Sebanyak 6 orang penambang emas ilegal di Kecamanat Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie, ditangkap oleh aparat kepolisian Polres setempat, Selasa (31/10) kemarin.
“Mereka ditangkap saat mengeruk lokasi tambang emas,” sebut Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar dalam konferensi pers Rabu (1/11).
Kapolres menyebutkan, saat ini pihaknya belum dapat merilis lima orang penambang emas illegal tersebut ke pada publik. “Nanti akan kita publikasikan,” tambahnya.
Kapolres menyebutkan, mereka ditangkap karena tidak mengindahkan larangan Pemerintah Aceh, yang melarang penambangan emas ilegal di Kecamatan Mane dan Geumpang.
“Polisi selaku penegak hukum langsung menangkap siapa saja yang membuka tambang emas ilegal di Kecamatan Mane dan Geumpang,” tegasnya.
“Kita sudah mulai bergerak untuk menghentikan aksi penambang emas secara liar. Operasi tim terpadu yang dibentuk Polda Aceh akan bekerja sejak tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2017,” pungkasnya.()
Belum ada komentar