PM, TAPAKTUAN – Korban pencabulan yang dilakukan oleh dua orang kakek berinisial DA (60) dan AU (55) di Kabupaten Aceh Selatan, bertambah dari dua orang menjadi tiga orang anak.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu M Irsal, SIK di Tapaktuan, Senin (30/10) mengatakan, selain melakukan dugaan pencabulan terhadap dua orang anak perempuan sebut saja Bunga dan Mawar, pelaku berinisial DA (60) dan AU (55) tersebut, juga diketahui telah melakukan hal serupa terhadap anak perempuan lain sebut saja Melati.
Baca: Diduga Cabuli Bocah SD, Dua Kakek di Aceh Selatan Ditangkap Polisi
M Irsal, menambahkan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang kakak korban melihat tingkah salah seorang adiknya. Ketika diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli oleh DA.
“Berbekal hasil visum dokter kemudian keluarga korban membuat pengaduan ke Polisi. Menindaklanjuti itu petugas unit Reskrim bersama unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung menciduk kedua tersangka di rumahnya,” kata Iptu M Irsal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, lanjutnya, perbuatan asusila itu telah dilakukan oleh kedua pelaku sejak lama dan berulang-ulang. Kepada korban, pelaku mengiming-imingi uang jajan yakni sebesar Rp 5.000 setiap melakukan aksinya.()
Belum ada komentar