Sidang JR UU Pemilu, YARA Minta MK Perintahkan DPRA dan Gubernur Aceh Gelar Referendum

Sidang JR UU Pemilu, YARA Minta MK Perintahkan DPRA dan Gubernur Aceh Gelar Referendum
Sidang JR UU Pemilu, YARA Minta MK Perintahkan DPRA dan Gubernur Aceh Gelar Referendum

PM, Jakarta – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), memberikan keterangannya sebagai pihak terkait dalam sidang perkara judicial review UU Pemilu terhadap Perkara Nomor 66/PUU-XV/2017 yang dimohonkan oleh Tgk. H. Muharuddin, dan Perkara Nomor 61/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Kautsar dan Samsul Bahri, Selasa (24/10).

Sidang Pengujian Undang-undang No 7 tahun 2017 dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

Ketua YARA Safaruddin. SH, dalam sidang tersebut memohon agar ketua majelis hakim MK memberikan amar putusan memerintahkan kepada DPR Aceh dan Gubernur Aceh melaksanakan Referendum untuk mempertanyakan setuju atau tidaknya masyarakat Aceh terhadap berlakunya pasal 571 huruf d UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Safaruddin, banyak masyarakat Aceh tidak sependapat dengan langkah DPR Aceh yang mengajukan Judicial Review terhadap pasal 571 huruf (d).

“Untuk itu kami mohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi memerintahkan Ketua DPR Aceh agar melaksanakan referendum di Aceh untuk mendengar pendapat masyarakat Aceh setuju atau tidaknya berlakunya pasal 571 huruf (d) UU No 7 tahun 2017,” pinta Safaruddin.

Selain itu, Safaruddin juga meminta majelis hakim MK agar memberikan amar putusan menolak permohonan pengujian yang diajukan oleh pemohon perkara nomor 61/PUU-XV/2017 dan 66/PUU-XV/2017 karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Memohon majelis hakim menyatakan keterangan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dapat diterima secara keseluruhan,” ujar Safaruddin.

Selain itu, Safarauddin juga meminta hakim MK untuk menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan menyatakan Pasal 571 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait