Kapolri Ancam Pidanakan Anak Buahnya Jika Lakukan Hal Ini..,

Kapolri Ancam Pidanakan Anak Buahnya Jika Lakukan Hal Ini..,
Kapolri Ancam Pidanakan Anak Buahnya Jika Lakukan Hal Ini..,

PM, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengancam akan mempidanakan anggota Polri yang macam-macam dengan dana desa, apalagi sampai memeras kepala desa.

Pasalnya, kata Tito, dana desa merupakan salah satu program unggulan Presiden Joko Widodo untuk pemerataan pembangunan.

“Saya juga sudah sampaikan akan memberikan punishment (hukuman) yang berat, kalau ternyata ikut-ikutan, cawe-cawe dana desa buat bagi-bagi,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10) kemarin, seperti dilansir teropongsenayan.com.

Hukuman terberat bagi yang terbukti kongkalikong dalam dana desa adalah pidana, bukan hanya teguran atau peringatan. Itu artinya, oknum polisi yang terlibat diajukan ke peradilan umum dan bisa dipenjara. Polisi yang memiliki jabatan strategis, misal kepala polsek atau kepala polres, tak hanya dihukum pidana tetapi juga diberhentikan.

Pengawasan dan pendampingan dana desa akan dikoordinasi dari tingkat Mabes Polri. Penanggungjawabnya adalah Kakorbinmas Polri dan wakilnya Kadiv Propam Polri.

Dia telah memerintahkan kepada seluruh Polda, Polres dan Polsek untuk segera melakukan langkah-langkah internal melalui rapat lanjutan dalam mempersiapkan pengawasan dan pendampingan dana desa. Evaluasi internal dilakukan pada Desember 2017 untuk tahun anggaran 2017. Sedangkan untuk tahun 2018 akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.

Tito akan memberikan penghargaan kepada Kapolda, Kapolres, Kapolres dan anggota Babinkamtibmas yang dinilai berprestasi dan mampu untuk mengawal serta mendukung program dana desa di wilayahnya. Penghargaan bisa berupa promosi jabatan, beasiswa studi, dan kesempatan naik pangkat menjadi perwira.

“Minggu lalu saya berikan (kepada) empat puluh tiga orang. Nah, ini kesempatan mereka untuk berprestasi, saya ingin mereka berlomba,” ujarnya.(tsc)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait