Dari Kuta Malaka ke Kota Jantho

Dari Kuta Malaka ke Kota Jantho
Dari Kuta Malaka ke Kota Jantho

Pusat kegiatan PORA dialihkan dari Kota Malaka ke Jantho. Kondisi itu semakin memperlambat pembangunan venue.

Tanggal 9 September 2014 lalu, Gubernur Aceh yang saat itu dijabat oleh Zaini Abdullah, menetapkan Aceh Besar sebagai tuan rumah penyelenggara PORA tahun 2018.

Aceh Besar terpilih sebagai tuan rumah PORA 2018 setelah memperoleh suara terbanyak dan menyisihkan Kabupaten Aceh Barat Daya dan beberapa kabupaten/kota lain dalam pemiliha tuan rumah yang dilaksanakan di Kota Langsa.

Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Aceh dengan Nomor 426/646/2014. Surat Keputusan itu kemudian diserahkan diserahkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh, Iskandar A Gani kepada Bupati Aceh Besar yang dijabat oleh Mukhlis Basyah, pada malam penganugerahan pelaku olahraga berprestasi tingkat Provinsi Aceh dalam rangka Haornas Ke-31 tahun 2014 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

Beberapa waktu kemudian usai menerima SK Gubernur terkait penetapan tuan rumah PORA, Mukhlis Basyah, mengatakan, untuk event ini akan dipusatkan di Kecamatan Kuta Malaka. Pun demikian, beberapa venue juga akan dibangun di beberapa kawasan lain di Aceh Besar.

Baca: Persiapan Setengah Matang PORA 2018

Alasa pria yang akrab disapa Aduen Mukhlis ini, di kawasan tersebut terdapat tanah yang semula dibebaskan untuk wacana pemindahan ibukota Aceh Besar. Namun urung dilakukan karena terbentur keputusan pusat.

Alasan lain, kawasan tersebut diyakini mudah dijangkau oleh pelaku olah raga saat event PORA berakhir atau usai dilaksanakan. Kala itu, Bupati Aceh Besar dari Partai Aceh ini sudah mewacanakan membangun sebuah stadion dan sport center di kawasan perbukitan tersebut. Namun hingga akhir masa jabatannya, wacana itu tidak terealisasi akibat belum dianggarkan dana oleh Pemerintah Aceh.

Belakangan, Bupati Aceh Besar terpilih Mawardi Ali, menetapkan jika pelaksanaan Pekan Olah Raga Aceh (PORA) XIII 2018 akan dipusatkan di Kota Jantho. Mawardi berdalih, pemindahan lokasi karena sarana dan fasilitasnya lebih lengkap di Kota Jantho dibandingkan dengan lokasi awal.

Terkait: KONI Aceh Khawatirkan Ketersediaan Anggaran PORA

Selain itu, keinginan Mawardi Ali untuk memindahkan lokasi perhelatan PORA ke XIII, juga karena ingin memajukan Kota Jantho sebagai pusat ibukota Aceh Besar.

“Kita sudah putuskan, pelaksanaan PORA XIII dipusatkan di Kota Jantho, Alasan pemindahan lain salah satunya adalah lahan yang mahal. Kalau disini (Jantho) sudah siap semua lahannya,” ujar Bupati, sepeti dikutip antara.

Ketua PP Pora Aceh Besar Drs Iskandar MSi

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar yang juga ketua Panitia PORA Drs Iskandar MSi, membenarkan pemindahan lokasi pembangunan venue. Iskandar menambahkan, lahan yang berada di Kuta Malaka tidak dapat digunakan untuk membangun fasilitas olahraga karena tidak mendapat izin dari pemerintah provinsi.

“Tanah itu dulunya dibebaskan untuk pembangunan fasilitas kantor atau pemindahan ibu kota. Oleh Pemerintah Aceh tidak diizinkan untuk membangun tempat olah raga. Padahal kita sudah menyurati pemerintah Aceh tapi tetap tidak diizinkan,” terangnya.

Atas keputusan tersebut, sambung Iskandar, Pemkab Aceh Besar dalam anggaran perubahan 2017 menganggarkan dana sebesar Rp6 miliar, untuk pengadaan 10 hektar lahan sebagai lokasi pembangunan sport center di Kota Jantho.

“Anggaran yang kita ajukan di perubahan ini Rp6 miliar untuk 10 pembebasan lahan 10 hektar sesuai kebutubuhan. InsyaAllah dalam watu dekat akan disahkan dan dapat segera dilakukan pembebasan,” ujarnya.

Amatan Pikiran Merdeka di Kota Jantho, pembangunan venue mulai dikerjakan oleh Pemkab Aceh Besar. Empat lapangan tenis mulai dibangun di beberapa lokasi dalam area perkantoran, seperti di area kantor Bupati Aceh Besar, Kantor Kesbangpol dan beberapa lokasi lainnya.

Lapangan Tenis yang akan digunakan saat event PORA ke XIII.

Sementara untuk lapangan bola, Pemkab Aceh Besar merehap stadion mini Kota Jantho yang telah dibangun beberapa tahun silam.
Tak hanya itu, Pemkab Aceh Besar juga telah meninjau beberapa lokasi tanah milik Pemkab Aceh Besar di Kota Jantho, untuk dibangun bergai venue.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Masyarakat pelestari lingkungan Aroen Meubanja di Aceh Jaya melepas 149 tukik ke laut lepas pada 28 Januari 2016 di tepi Pantai Panga. (PM/Oviyandi Emnur)
Masyarakat pelestari lingkungan Aroen Meubanja di Aceh Jaya melepas 149 tukik ke laut lepas pada 28 Januari 2016 di tepi Pantai Panga. (PM/Oviyandi Emnur)

Ketika Tuntong Terancam Punah