PM, Banda Aceh – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), di lingkup kantor gubernur Aceh berinisial SU, (53), tangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh. Pelaku berhasil menarik uang Rp 200 juta dengan mengiming-iming korban mampu diluluskan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Setiap korbannya diminta uang bervariasi antara Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Mereka dijanjikan lulus sebagai PNS oleh SU,”kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP. M Taufik, kepada wartawan, Kamis (19/10).
Menurut Taufik, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku dekat dengan sejumlah pejabat. Pelaku juga membuatkan tanda terima yang dibubuhi materai 6000 setiap menarik uang dari setiap korbannya.
“Kami menyita barang bukti kwitansi pembayaran dari korban kepada pelaku. Untuk belum ada yang disita karena masih penyelidikan,”kata Taufik.
Dikatakan umumnya para korban merupakan peserta CPNS di Kanwil Kementrian Hukum dan Ham yang kini tengah membuka penerimaan PNS. SU ditangkap setelah korbannya melapor ke kepolisian karena merasa tertipu.
“Uang sudah ditarik tapi buktinya tidak seperti dijanjikan. Mereka tidak lulus sehingga melapor. Laporan terakhir yang kami terima 14 September,”kata Taufik.
Taufik menyebutkan SU diringkus dirumah dikawasan Lampineng Banda Aceh. Polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Masih terus kita selidiki, untuk sementara pelaku masih 1 orang. Masyarakat kami harap tidak mudah terbujuk dengan iming-iming yang belum pasti,”ujar M Taufik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SU kini mendekam disel Mapolres Kota Banda Aceh. Pelaku dijerat. Tuduhan pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkin SU juga pernah melakukan hal sama sebelumnya tapi tidak ada yang melapor,”pungkas Taufik.()
Belum ada komentar