JR UU Pemilu, Komisioner KIP Aceh Tambah 3 Pasal Lagi untuk Diuji Materi

JR UU Pemilu, Komisioner KIP Aceh Tambah 3 Pasal Lagi untuk Diuji Materi
Komisioner KIP Aceh bersama kuasa hukumnya selaku penggugat UU Pemilu di MK (Rayful/Okezone)

PM, JAKARTA – Dua Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan seorang warga Aceh, Selasa (17/10), kembali mengikuti sidang lanjutan gugatan UU Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang ini, pemohon mengajukan tambahan tiga pasal lagi untuk diuji materiil.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap telah menghilangkan kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sehingga sejumlah kalangan ikut menggugatnya ke MK.

Gugatan yang diajukan Komisioner KIP dan warga Aceh awalnya hanya berupa dua pasal, yakni pasal 557 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 571 huruf d UU Pemilu. Dalam sidang kedua ini, pemohon kembali menambah pasal untuk diajukan yudicial review.

“Kita menambah Pasal 9 Ayat (1), Pasal 89 Ayat (3) dan Pasal 562 Undang-Undang Pemilu,” kata kuasa hukum pemohon, Irfan Fahmi usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi, Selasa, (17/10).

Menurutnya pasal 9 ayat (1) UU Pemilu menyebut KPU Provinsi dan kabupaten kota bersifat hirarki atau tunduk pada aturan KPU Pusat. Sehingga secara tidak langsung menyebut KIP Aceh tunduk pada aturan KPU Pusat.

Sementara di pasal 89 ayat (3) UU Pemilu juga menjelaskan mengenai hal yang sama dengan pasal 9 ayat (1). Hanya saja pasal ini menjelaskan tentang Panwaslih yang juga secara tidak langsung tunduk di bawah (Bawaslu).

Pasal 562 UU Pemilu berbunyi penyelenggara Pemilu pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU, wajib menyesuaikan dengan ketentuan UU ini.

“Karena hanya Aceh yang memiliki KIP (dan Panwaslih) dengan aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh,” tukas Irfan.

Di sisi lain gugatan UU Pemilu ini juga memperkarakan soal batas usia pencalonan Komisioner KIP. Dalam turunan UU Pemerintahan Aceh dijelaskan bahwa batas usia yang disyaratkan minimal berusia 30 tahun. Sementara pada UU Pemilu menetapkan batas usia 35 tahun.

Dalam sidang kedua ini, Jumlah permohonan yudicial review juga ditambah. Sebelumnya tiga pemohon yakni dua Komisioner KIP Aceh, Hendra Fauzi dan Robby Syahputra, serta seorang warga Aceh Ferry Munandar.

Kemudian ditambah oleh dua Komisioner kabupaten/kota, masing-masing Firmansyah (komisioner KIP Pidie Jaya) dan Chairul Mukhlis (komisioner KIP Aceh Utara).(okezone)

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian
RUMAH Rosnadiar, janda tiga anak yang berkonstruksi dinding papan di Gampông Panjupian, Kecamatan Tapaktuan, tampak memprihatinkan serta tidak layak huni. Keluarga miskin ini luput dari perhatian Pemkab Aceh Selatan. | Foto: Hendrik Meukek

Adik Ipar Orang Dinas Dapat Rumah Bantuan, Janda Tiga Anak Luput Perhatian