Polisi Mulai Usut Dugaan Pelecehan Pasien RSUZA

Polisi Mulai Usut Dugaan Pelecehan Pasien RSUZA
Polisi Mulai Usut Dugaan Pelecehan Pasien RSUZA

PM, Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugan pelecehan seksual yang menimpa pasien Rumah Sakit Dokter Zainal Abidin Banda Aceh.

“Korban belum bisa diperiksa, jadi kita sedang mengumpulkan informasi dari rumah sakit,” ujar Dir Resrim Polda Aceh Kombes Pol Drs Sumarso, Selasa (17/10).

Untuk memperkuat keterangan ibu kandung korban yang melaporkan dugaan pelecehan ke Polisi, sambungnya, penyidik juga akan memeriksa rekaman kamera CCTV (Closed Circuit Television) tempat terjadinya tindakan pelecehan.

“Rekaman menjadi bukti bagi penyidik untuk menguatkan ada tidaknya peristiwa tersebut. Karena, kesaksian satu orang tanpa didukung kesaksian orang lain sama saja dengan nol,” tambahnya.

Dari penyelidikan awal, lanjutnya, penyidik memperoleh informasi jika keluarga korban telah berdamai dan memiliki perjanjian dengan keluarga pelaku.

Perjanjian yang diduga terjadi saat proses mediasi yang difasilitasi management RSUZA tersebut, diduga sebagai upaya agar korban tidak melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Informasi dari anggota yang lidik, sebenarnya sudah ada perjanjian, tapi karena mintanya mahal tidak disanggup akhirnya dilapor polisi. Tapi itu akan kita perdalam, bener gak ada perjanjian. Tapi namanya perbuatan cabul tetap akan kita proses sebagaiman diatur Undang Undang Perlindungan Anak,” kata Sumarso.

Dikatakan penyidik juga akan membuktikan ada tidaknya unsur-unsur kekerasan yang menimpa korban, termasuk pihak yang berupaya mendamaikan korban dan pelaku. Upaya damai dinilai tidak semestinya dilakukan.

Lebih lanjut kata Sumarso, penyelidikan tersebut juga sekaligus untuk membuktikan jika SR merupakan pelaku pelecehan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun. Untuk memastikan itu, pihaknyanya akan memeriksa petugas piket pada ruang pemulihan yang diduga sebagai tempat terjadinnya pelecehan.

“Kalau keterangan merekakan (management rumah sakit) pelakunnya cleaning service, makannya akan kita buktikan. Bagaimana bisa petugas Clening Service masuk keruangan itu atau apa diperbolehkan pada jam-jam tertentu. Untuk pemeriksaan korban jika memang tidak mungkin akan diperiksa dirumah untuk mempercepat penyelidikan,”pungkas Sumarso,”pungkas Sumarso.

Kasus dugaan pelecehan menimpa pasien Rumah Sakit dokter Zainal Abidin dan telah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor LP/117/X/2-17/SPKT. Ibu korban mengatakan peristiwa terjadi 5 Oktober usai korban menjalani operasi, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga petugas kebersihan dan melakukan aksinya saat korban dibawa berada diruang pemulihan paska menjalani operasi telinga.

Saat itu korban yang telah dalam kondisi setengah sadar hanya mengenali pelaku (SR) dengan ciri mengenakan baju hijau dan bermasker, masuk ke ruangan dimana korban berada, dan berpura pura memperbaiki selang infus di tubuh korban. Kondisi yang masih lemah usai operasi, membuat korban tak mampu melawan, sehingga pelaku sempat dua kali melakukan aksinya, hingga akhirnya korban terjaga.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong
KIP Aceh mengakui bahwa tak ada Tatib yang dilanggar Paslon 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, soal penggunaan alat rekam di debat ketiga, Selasa malam 19 November 2024.

Komisioner KIP di Tiga Kabupaten Ini Masih Kosong