PM, TAPAKTUAN – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Aceh Selatan, Irfan, menyebutkan, pembangunan jalan dari Gampong Padang – Alue Keujrun, Kemukiman Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, yang sempat dihentikan oleh pihak KPH Wilayah VI Subulussalam, tetap dilanjutkan.
Hanya saja, kata dia, khusus terhadap lokasi pekerjaan proyek yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung sepanjang lebih kurang 400 meter, yang tidak dilanjutkan lagi.
Terkait: Masuk Hutan Lindung, KPH Hentikan Pembangunan Jalan di Menggamat
“Dari panjang keseluruhan pembangunan jalan mulai dari Gampong Padang – Alue Keujrun tersebut, hanya sekitar 400 meter yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena sudah dilarang oleh pihak KPH Wilayah VI, maka khusus lokasi tersebut saja yang tidak dilanjutkan lagi pekerjaannya,” kata Irfan.
Menyangkut lokasi pekerjaan proyek tersebut dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung, Irfan mengaku bahwa pihaknya tidak tahu. Karena jauh – jauh hari sebelumnya, paket pekerjaan proyek tersebut memang telah diprogramkan oleh pihak terkait menindaklanjuti aspirasi masyarakat setempat.
“Kami hanya sebagai pelaksana kegiatan bukan sebagai pengusul program. Tapi setahu saya, program pembangunan jalan tersebut memang permintaan masyarakat setempat. Karena belum ada akses jalan, masyarakat setempat terpaksa harus melalui sungai untuk menuju ke pusat kecamatan ataupun sebaliknya menggunakan perahu bermesin robin ukuran kecil dengan masa tempuh perjalanan sekitar 2-3 jam. Solusi satu-satunya untuk menembus keterisoliran Gampng Alue Keujrun adalah harus dilakukan pembukaan jalan,” papar dia.
Terkait penghentian pekerjaan proyek sepanjang lebih kurang 400 meter tersebut, sambung dia, saat ini sedang dicari solusi penyelesaian secara konkrit oleh pejabat terkait.
“Mengenai persoalan itu sedang dicari solusi oleh Kepala Dinas PUPR, pak Bahrum. Saya tidak tahu secara persis terkait tindak lanjutnya karena saya hanya sebagai pelaksana di lapangan,” ujar Irfan seraya menyebutkan realisasi progress pekerjaan proyek di lapangan sejauh ini sudah mencapai 30 persen lebih.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Selatan, Mufti A Bakar yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini, Senin (16/10) tidak bersedia memberikan penjelasan secara implisit karena beralasan sedang dalam perjalanan.
Namun sebelumnya, Mufti A Bakar mengaku bahwa jauh-jauh hari pihaknya sudah pernah mengusulkan revisi batas kawasan hutan lindung di hampir seluruh wilayah kecamatan dalam kabupaten setempat ke kementerian kehutanan.
“Bahkan usulan tersebut juga sudah di masukkan dalam rancangan tata ruang wilayah (RTRW) Aceh Selatan yang telah mendapat pengesahan bersama DPRK beberapa waktu lalu. Hal ini juga sudah beberapa kali dibicarakan oleh Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Namun sayangnya, usulan yang sangat dinanti-nantikan dan diharapkan oleh masyarakat tersebut belum ada tindaklanjut yang konkrit di lapangan,” sesal Mufti.()
Belum ada komentar