PM, Lhokseumawe – Tim STAR Polres Lhokseumawe, Sabtu (14/10) malam, berhasil mengungkap tempat penyimpanan sabu di dalam tanah (bunker) di salah satu rumah warga di kawasan Gang Barona, Desa Hagu Tengoh, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, S.Ik, MH melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, S. Ik, SH, MSM, mengatakan, di lokasi Tim STAR mengamankan MA (32) pemilik bunker warga Hagu Tengoh serta RI (24) seorang tukang becak yang juga warga setempat.
“Seorang diantaranya mengaku pemilik rumah dan seorang lagi adalah kawan pemilik rumah,” ujar Ahzan.
Kata dia, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang sering melihat adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Selanjutnya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan meningkatkan patroli ke lokasi tersebut.
Saat tim patroli masuk di gang Barona, sambung dia, MA dan RI sempat akan melarikan diri di depan sebuah rumah. Namun, keduanya keburu ditangkap oleh petugas.
“Setelah digeledah badan dan lokasi ditemukan satu bong sabu, sehingga tim melanjutkan pemeriksaan ke dalam rumah tersangka MA (32) disaksikan istrinya,” tambahnya.
Di rumah tersebut, ditemukan sebuah bunker tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dalam tanah di salah satu kamar rumah. Di dalamnya, berisi sedotan dan beberapa plastik yang masih tersisa serbuk yang diduga sabu.
“Selain itu juga ditemukan , 2 buah korek api, 2 buah gunting, 1 unit timbangan, sejumlah plastik baru sedang dan kecil serta didapatkan satu tas berisi uang tunai sebanyak Rp.1.142.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba/sabu,” bebenya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.()
Belum ada komentar