KPK dan Catatan Buruk Praperadilan

KPK dan Catatan Buruk Praperadilan
KPK dan Catatan Buruk Praperadilan

Oleh Zahlul Pasha

^Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, dan alumnus Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

 

Proses praperadilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka belakangan ini kembali menjadi sorotan publik. Setelah pada tahun 2015 proses tersebut ditempuh oleh Komjen Budi Gunawan, dalam beberapa hari terakhir juga diupayakan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Dalam usahanya itu, PN Jaksel melalui hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Umum Golkar tersebut. Cepi menyatakan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan KPK diminta menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Pada prinsipinya, kewenangan praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan dan penuntutan. Munculnya konsep praperadilan tak lepas dari sejarah panjang perlunya pengawasan peradilan yang ketat terhadap semua tindakan perampasan kebebasan sipil seseorang.

Konsep ini mengemuka pertama kali ketika Inggris mencetuskan Magna Charta pada tahun 1215 yang lahir sebagai kritik atas kesewenang-wenangan raja saat itu (Supriyadi, dkk., 2014). Konsep tersebut meyakini bahwa tak seorang pun warga negara dapat ditahan, dirampas harta kekayaannya, diasingkan atau dengan cara apapun dikebiri hak-haknya kecuali dengan pertimbangan hukum. Konsepsi ini selanjutnya dikenal dengan terma habeas corpus.

Ketentuan praperadilan di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (10) KUHAP dan dipertegas pada Pasal 77-83 KUHAP. Dalam ketentuan itu dinyatakan bahwa praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang mengenai tiga hal. Pertama, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Kedua, sah atau tidaknya penghentian penyelidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan. Ketiga, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Dalam konteks kewenangan yang dilakukan KPK, maka praperadilan dimohon oleh tersangka kepada PN. Tujuan utamanya adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Meskipun dianggap sebagai salah satu lembaga dengan elektabilitas paling tinggi (CNN, 23/3/17), bukan tidak mungkin KPK memiliki kelalaian dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menetapkan status seseorang menjadi tersangka. Kelalaian KPK setidaknya terlihat dalam beberapa kasus yang dibawa ke praperadilan dan dimenangkan oleh pemohon. Fakta demikian menunjukkan tidak selamanya langkah penetapan tersangka oleh KPK berjalan sesuai prosedur.

Dari 47 praperadilan terhadap KPK periode 2015-2017, terhitung sebanyak enam kali KPK kalah (Jawa Pos, 10/03/17). Pertama, melawan mantan Wakil Kepala Polri Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang diduga melakukan transaki mencurigakan atau tidak wajar. Permohonan terhadap pria yang menjadi calon kapolri itu diterima oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan hakim ditetapkan bahwa penyidikan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah dan tak berdasar hukum.

Kedua, mantan Dirjen Pajak dan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004 yang diduga mengubah keputusan pajak BCA sehingga merugikan negara Rp 375 miliar. Gugatannya dikabulkan PN Jaksel dengan menolak seluruh keberatan yang disampaikan KPK dan menyebut KPK belum melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penyitaan, bahkan penggeledahan dalam penyidikan kasus yang menjerat Hadi Poernomo.

Ketiga, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer instalasi PDAM Makassar 2006-2007. Hakim mengabulkan gugatannya karena meniilai KPK hanya mengajukan bukti berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya, sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.

Keempat, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome. Gugatan praperadilannya terkait kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah dikabulkan Hakim tunggal Nursyam. Dalam pertimbangannya, penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai amanat undang-undang. Penetapannya hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Kelima, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Gugatan praperadilan Taufiq dikabulkan sebab kasus yang menyerat Taufiqurahman di KPK telah diperkarakan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus Bupati Nganjuk ini sejatinya adalah limpahan dari Kejaksaan Agung RI. Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan dan memerintahkan KPK menyerahkan berkas dan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI.

Keenam, gugatan praperadilan oleh Ketua DPR Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek KTP elektronik. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam UU KPK, KUHAP dan prosedur KPK. Menurut hakim, ketentuan KUHAP mensyaratkan seseorang baru bisa ditetapkan sebagai tersangka manakala ditemukan minimal dua alat bukti dalam penyidikan. Sedangkan KPK menetapkan Novanto selaku tersangka pada 17 Juli 2017 sebagai bukti dimulainya penyidikan. Hal itu dinilai hakim sebagai sesuatu yang tidak mungkin dilakukan KPK untuk menetapkan tersangka, dari mana dua alat bukti sebagai syarat ditetapkannya tersangka diperoleh KPK jika penyidikan baru dimulai dan sudah ada tersangka.

Dari enam kasus kekalahan KPK tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak selamanya tindakan KPK menetapkan status tersangka seseorang telah melewati proses hukum yang benar. Adakala prosesnya tidak disertai alat bukti yang cukup serta berbagai cacat prosedural penahanan lainnya. Meskipun tidak menutup kesempatan kepada KPK untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan baru sepanjang dipenuhi alat bukti yang cukup, berbagai kekalahan pada praperadilan sepatutnya menjadi evaluasi bahwa terdapat suatu pengabaian telah dilakukan KPK dan berdampak pada proses penegakan hukum dalam penetapan tersangka.

Apabila evaluasi tidak kunjung dilakukan, maka tingkat kepercayaan masyarakat yang amat tinggi kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya perlahan-lahan akan semakin berkurang. Karena sejatinya, kehadiran KPK untuk menjawab persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia seiring rusaknya pranata penegakan hukum pada institusi kejaksaan, kepolisian hingga peradilan di berbagai tingkatan.

Evaluasi dilakukan disertai upaya perbaikan mengenai tindakan penetapan tersangka. Hal ini sebagai jaminan bahwa meskipun seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi segala haknya sebagai manusia tetap harus dijunjung tinggi terutama dalam proses penangkapan dan penahanan. Sebab bagaimanapun, penyidik atau penyelidik adalah manusia biasa yang sewaktu-waktu dapat khilaf dalam melaksanakan tugasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Aceh itu Plural
Pembacaan Doa oleh Pemuka Agama di Aceh. Foto: PM/Oviyandi Emnur

Aceh itu Plural

bongkar warung
Massa membongkar sejumlah warung yang diduga sering dijadikan tempat mesum di kawasan Bate Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (3/5).(PIKIRAN MERDEKA | MUHAJIR JULI)

Tegakkan Syariat dengan Syariat