Menyoal Kebebasan Beragama di Aceh

Menyoal Kebebasan Beragama di Aceh
Ilustrasi

Oleh Khairil Akbar

^Alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Aceh. Saat ini mahasiswa pada program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.

 

Di Aceh, tepatnya Kabupaten Singkil (perbatasan dengan Sumatera Utara), seorang yang berkeinginan jadi Keuchik (Kepada Desa) membuat surat pernyataan bahwa dirinya keluar dari agama Islam. Disinyalir bahwa alasan keluar dari agama yang dianutnya ke agama Protestan adalah untuk menghindari kewajiban tes baca al- Quran.

Di daerah itu mungkin calon dari agama lain dibolehkan mencalonkan diri, sedangkan yang beragama Islam ditambah syarat ‘bisa membaca al-Quran’. Itu sebabnya, dengan asumsi agar tetap bisa mencalonkan diri, pria yang disebut bernama Jinal itu berpaling dari agama Islam (murtad). Istilah dalam hukum pidana menyebut perbuatan Jinal sebagai riddah yang secara bahasa berarti ruju’ (kembali).

Menurut istilah, kata riddah bermakna kembali dari agama Islam atau menyatakan diri kafir setelah beriman. Pelakunya disebut murtad. Perbuatan Jinal ini direspon oleh MPU Aceh, Tengku Faisal Ali (Wakil Ketua). Tgk. Faisal secara yakin dan fasih menyebut Jinal telah murtad karena dengan sengaja membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah keluar dari Islam. Menurut Lem Faisal (sapaan akrabnya), Jinal harus ditindak sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Benar, Qanun a quo melarang setiap orang Islam mengeluarkan pernyataan dan/atau melakukan perbuatan keluar dari Islam (Pasal 7 Ayat 1). Adapaun perbuatan yang dilarang lainnya adalah melakukan sesuatu yang bisa menyebabkan orang lain keluar dari Islam, menyebarkan aliran sesat, menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk menyebarkan aliran sesat, menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat, dan perbuatan menghina atau melecehkan aqidah (Pasal 7 Ayat 2 – 6).

Kasus Jinal di atas jelas menunjukkan betapa kebebasan beragama atau bahkan bebas meyakini sesuatu adalah terlarang di Aceh. Inilah yang akan penulis sorot, bukan kasus Jinal itu sendiri (Jinal sendiri dikabarkan sudah kembali masuk Islam). Sekalipun kita—sebagai muslim—menyayangkan pernyataan Jinal, tapi kita tidak dapat memaksanya untuk tetap berada dalam Islam atau kembali masuk Islam. Sebab, memaksa seseorang menjadi beriman atau masuk Islam secara nyata bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang oleh beberapa ayat al-Quran secara gamblang menjaminnya. Sebut saja firman Allah yang berarti “tiada pemaksaan dalam agama” (al-Baqarah: 256).

Tafsiran yang kerap dipertahankan adalah memaksa seseorang untuk masuk Islam. Jika disepakati, tafsiran demikian menjelaskan bahwa tidak boleh seseorang diberi sanksi karena tidak memeluk Islam. Di ayat lain Allah berkata yang artinya, “Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi seluruhnya beriman. Apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?” (Yunus: 99).

Dua ayat di atas sering dipahami untuk makna terbatas, yakni khusus bagi mereka yang belum beriman. Sedangkan bagi mereka yang sudah beriman atau beragama Islam, Allah jelas melarang mereka menjadi murtad. Argumen demikian dapat dibenarkan sejauh tidak boleh ada paksaan bagi siapa saja yang masuk Islam bahkan setelah murtadnya. Allah tidak menyebut sanksi bagi mereka yang murtad. Literatur yang ada hanya menyebut suatu hadits yang diriwayatkan secara ahad dan dalam konteks perang. Penerapan sanksi bagi mereka yang murtad identik dengan suatu ‘illat berupa pengkhianatan. Jadi, kurang tepat sekiranya murtad secara suka rela dan dalam keadaan damai seperti ini seseorang dijatuhi sanksi karena menggunakan haknya.

Syaikh Muhammad Syaltut menyatakan bahwa sanksi murtad diserahkan kepada Allah, tidak ada sanksi duniawi atasnya. Sebab, seorang murtad, jika ia mati dalam kemurtadannya, maka ia dipandang kafir yang amalannya sia-sia, baik di dunia maupun di akhirat (al-Baqarah: 217). Keadaan seseorang sebagai kafir bukanlah alasan dibolehkannya orang tersebut untuk dibunuh. Kafir yang boleh dibunuh adalah mereka yang memerangi dan memusuhi Islam. Secara radikal, hukum bunuh bagi murtad—sebagaimana diulas oleh Abdullah al-Naim—tidak sekadar bertentangan dengan prinsip al-Quran. Ianya juga bermasalah karena menjadikan Sunnah semata-mata sebagai sumber penghukuman. Hal ini sebenarnya terjadi di beberapa perbuatan yang diklasifikasi sebagai hudud, seperti sukr (syurbu al- khamr).

Para ahli berbeda pendapat mengenai hukumannya. Tapi mereka, kata al- Naim, malah sepakat menyebutnya sebagai had. Di tempat lain, al-Quran menyebut suatu perbuatan (hirabah) dengan beragam sanksi (dibunuh, disalib, potong tangan dan kaki selang seling, atau di buang dari negeri tempat tinggalnya). Bahkan, sanksi-sanksi duniawi disebut semata sebagai penghinaan di dunia, sedangkan di akhirat mereka akan mendapat siksa yang berat (al-Maidah: 33).

Hirabah tergolong hudud, tapi, di mana letak kepastian hukuman hadnya dalam ayat ini? Kejanggalan-kejanggalan seperti inilah yang sepatutnya menjadi diskusi tajam dalam persoalan jinayah, terlebih dalam perkara yang menyangkut dengan hak asasi yang paling prinsipil sifatnya, seperti kebebasan beragama.

Setelah meninjau perkara ini dari sudut ilmu syariah itu sendiri, nyatanya masih banyak persoalan lain yang patut diuatarakan di sini. Sebut saja mengenai frasa “setiap orang” yang dalam penjelasan Qanun a quo adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh. Frasa demikian seharusnya mencerminkan prinsip e quality before the law di mana setiap orang tidak dibedakan dengan dasar apapun, terlebih karena SARA. Tapi, yang terjadi justru sebaliknya. Qanun No. 8/2015 itu malah ditujukan untuk melindungi sekelompok umat saja, yakni yang beragama Islam. Dari beberapa perbuatan yang dilarang, terang bagi kita bahwa larangan pada Pasal 7 Ayat 1 hanya berlaku bagi muslim. Itu artinya (sebagai contoh), seorang Kristen yang murtad dan masuk Islam sangat dibolehkan, sedangkan orang Islam yang murtad dan masuk Kristen bisa dipidana dengan ta’zir 60 kali cambukan atau 30 kali paling sedikit, atau alternatif dari cambuk berupa penjara dan emas sesuai pola sanksi yang khas dalam perkara jinayah di Aceh.

Selain itu, Qanun di atas juga bertentangan dengan MoU Helsinki, tepatnya butir 1.1.2 huruf a. Di situ dinyatakan bahwa Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali (antara lain) dalam hal kebebasan beragama. Kebebasan beragama merupakan urusan pusat. UUD 1945 secara gamblang menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E Ayat 1), meyakini kepercayaan (Pasal 28E Ayat 2), dan hak demikian merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 29I).

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa perkara kebebasan beragama di Aceh tidak sejalan dengan UUD yang diilhami oleh Pancasila, bertentangan dengan semangat perdamaian yang tertuang dalam MoU Helsinki, serta masih unrelevan dengan prinsip-prinsip al-Quran. Qanun yang disinggung pun faktanya masih diskriminatif dan saling menabrak, baik antarnorma dalam qanun, maupun antarqanun.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait