PM, TAPAKTUAN – Menjelang bergulirnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tahun 2018, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah tersebut diingatkan agar bersikap netral serta tidak terlibat dalam percaturan politik praktis.
Jika terbukti terlibat dalam politik praktis, maka yang PNS bersangkutan harus siap menerima sanksi tegas dari pemerintah daerah setempat.
Demikian rangkuman materi yang dipaparkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Kamarsyah S.Sos,MM, saat membuka acara seminar pendidikan dan peningkatan pemahaman etika dan berbudaya politik tahun 2017, yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Aula Dinas Pariwisata, Tapaktuan, Selasa (10/10).
“Saya mengharapkan kepada seluruh PNS di daerah ini agar bersikap netral. Siapapun kandidat yang nantinya terpilih merupakan pemimpin seluruh rakyat Aceh Selatan,” kata Kamarsyah.
Larangan PNS terlibat politik praktis tersebut, jelas Kamarsyah, telah dituangkan dalam surat edaran Menpan-RB Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015. Surat edaran dimaksud merupakan penegasan dari UU Nomor : 5 tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor : 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah serta PP Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Karena itu, kata dia, pada Pilkada tahun 2018 mendatang seluruh masyarakat Aceh Selatan termasuk para PNS diberi kebebasan dalam memilih siapa calon kandidat yang layak memimpin Aceh Selatan selama lima tahun kedepan.
“Kita harapkan masyarakat Aceh Selatan dapat memilih sosok pemimpin yang benar-benar mampu mensejahterakan rakyat,” imbuh Kamarsyah.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan Akmal Hilma SH,MM, mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah untuk menyamakan persepsi serta untuk mengetahui hak dan kewajiban dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun 2018 dan Pileg serta Pilpres tahun 2019 mendatang.
“Melalui pendidikan dan peningkatan pemahaman etika dan budaya dalam berpolitik mari kita membangun kebersamaan dan mewujudkan kehidupan sosial politik yang demokratis, sehat dan dinamis di Kabupaten Aceh Selatan,” pintanya.
Kegiatan yang diikuti puluhan pengurus partai politik, ormas, LSM dan berbagai komponen masyarakat lainnya tersebut, selain dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan Kamarsyah S.Sos, MM dan Kepala Badan Kesbangpol Aceh Selatan Akmal Hilma SH,MM, juga dihadiri pejabat Kesbangpol Provinsi Aceh, Nasir Zalba, SE, Kasubbid Kesbangpol Aceh Selatan Rahmiyati, SE.
Sedangkan pemateri dalam kegiatan ini adalah dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yakni Dr. Mahdi Syahbandir SH,MH, dan Dr. M Jafar, SH. M.Hum.()
Belum ada komentar