Polemik APBK-P Abes, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Memperkeruh Suasana

Polemik APBK-P Abes, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Memperkeruh Suasana
Polemik APBK-P Abes, Ketua Fraksi NasDem: Jangan Memperkeruh Suasana

• Tidak Ada Dewan Boikot

PM, Aceh Besar – Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Besar, Syafrizal SE, meminta elit politik dan semua pihak untuk menghentikan polemik terkait pengesahan RAPBK Perubahan Aceh Besar 2017.

Menurutnya, tudingan anggota DPRK Aceh Besar yang memboikot paripurna pengesahan RAPBK Perubahan pada Kamis lalu, tidak benar dan dapat memperkeruh suasana di daerah tersebut.

Baca : Banyak Anggota DPRK Mangkir, APBK-P Aceh Besar Batal Disahkan

“Tidak benar kalau anggota dewan boikot paripurna pengesahan APBK-P  2017. Ini informasi keliru dan dapat menciptakan kegaduhan baru di tengah-tengah masyarakat,” ujar Syafrizal, kepada pikiranmerdeka.co, Senin (10/10).

Menanggapi tudingan ketua Fraksi PDA/PNA DPRK Aceh Besar dan sejumlah ketua organisasi kepemudaan serta mahasiswa yang menyatakan dewan Aceh Besar boikot pengesahan anggaran, Syafrizal meminta agar lebih bijak dan berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

Sebelum berkomentar ke awak media, mestinya kata Syafrizal, elit politik dan ketua organisasi kepemudaan sebaiknya lebih dulu memahami latar belakang kenapa sikap beberapa anggota DPRK belum mau melakukan pengesahan APBK Perubahan 2017.

“Ini sangat kita sayangkan, seharusnya pahami dan cari tahu dulu masalahnya ke anggota dewan atau ke DPRK baru berkomentar. Jangan beropini dan memberikan informasi sesat kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kegaduhan baru. Kalau ada dewan yang mengatakan ini boikot, itu adalah penggiringan,” tegas pria yang akrab disapa Adek ini.

Terkait dengan pembahasan APBK Perubahan 2017 Aceh Besar, Syafrizal menyebutkan, ada beberapa penyebab kenapa belum disahkan. Salah satunya adalah belum rampungnya pembahasan tingkat Banggar DPRK dan tim TAPD.

“Pembahasan ditingkat Banggar dan TAPD saja belum selesai dan ada beberapa hal yang harus dikoordinasi ke provinsi maupun ke Mendagri. Dalam rapat dengan Banggar, Tim TAPD juga belum bisa menunjukkan RKA untuk dibahas,” tegasnya.

Lanjut dia, salah satu tupoksi DPRK dalam hal penganggaran ialah melakukan pembahasan APBK maupun APBK-P bersama dengan TAPD sebagai representasi di pemerintah daerah.

“Nah, coba bayangkan bagaimana DPRK membahas sedangkan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tidak disiapkan. Jika ini masalahnya dan yang disalahkan dewan sangat tidak rasional saya kira,” tegasnya.

“Jadi ini masalah kenapa APBK-Perubahan 2017 belum disahkan. Sebagai dewan, kita ingin pembahasannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga program yang diajukan oleh pemerintah Aceh Besar benar-benar tepat sasaran,” tutupnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait