Ronaldo dan Pesan Kepastian Hukum

Ronaldo dan Pesan Kepastian Hukum
Ronaldo dan Pesan Kepastian Hukum

Oleh Muhammad Syuib Hamid
Peneliti The Aceh Institute dan Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Darussalam, Banda Aceh.

Bagi penggemar sepak bola, tentu masih ingat dengan peristiwa yang terjadi dalam laga final Piala Super Spanyol yang mempertemukan Barcelona dengan Real Madrid pertengahan Agustus silam di Camp Nou. Kala itu, Cristiano Ronaldo (CR7) kedapatan mendorong wasit. Konsekuensinya, Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) menjatuhkan sanksi bagi Ronaldo berupa larangan bermain sebanyak lima kali dalam laga domestik. Padahal jika kita lihat dalam tayangan ulang, dorongan Ronaldo hanya dorongan kecil saja yang tidak sampai menyebabkan sang wasit terjatuh apalagi terluka. Tetapi tetap saja itu dianggap sebuah pelanggaran.

Di tempat berbeda, yakni di Stadion “Camp Nou” Lampineung, Banda Aceh, sebuah duel keras dan dramatis terjadi antara Aceh United versus PSAP Sigli dalam laga Liga 3 wilayah Aceh tahun 2017. Dari foto-foto yang dirilis oleh media massa dan beredar di medsos terlihat betapa wasit menjadi bulan-bulanan pemain PSAP. Ironisnya lagi, tidak ada kabar lanjutan pasca insiden itu, apakah para pemain mendapatkan sanksi seperti yang dialami Ronaldo atau selesai di meja perdamaian. Dan kelihatannya, tidak ada proses hukum yang terjadi di sana.

HUKUM DI NEGARA MAJU
Dua peristiwa di atas menggambarkan tentang bagaimana sebuah kepastian hukum (legal certainty) terjadi. Dalam laga Bercelona versus Real Madrid, walaupun pelanggarnya adalah sekaliber Ronaldo, namun hukum tetap berjalan. Bahkan, awalnya penulis sendiri sempat berprasangka jika sanksi mendorong wasit tidak akan diberikan karena sosok Ronaldo yang memiliki pengaruh besar dan berkontribusi dalam memajukan sepak bola Spanyol, apalagi tingkat pelanggarannya pun tergolong ringan. Namun, jelas prasangka penulis meleset dimana Ronaldo tetap dihukum.

Sebaliknya dalam laga Aceh United versus PSAP Sigli terlihat hukum tidak berdaya walaupun tingkat pelanggaran dapat dikategorikan berat dan mereka yang melanggar idealnya dijatuhi sanksi.
Deskripsi dua insiden ini hanyalah potret kecil dari sekian banyak peristiwa lain yang ada di masing-masing negara tentang bagaimana hukum berjalan dan ditegakkan. Jika di Spanyol, dalam sepakbola saja kepastian hukum begitu exist, maka dalam sektor kehidupan yang lain pun dapat kita prediksi hal yang sama terjadi. Demikian juga di sebagian besar negara-negara maju lainnya, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan juga Australia existensi legal certainty terlihat dengan jelas. Di negara-negara ini, jangankan manusia normal, orang cacat sekalipun begitu merasakan adanya kepastian hukum.

Salah satu contoh kasus misalnya apa yang terjadi di Australia dalam perkara yang melibatkan Hosking v Lachlaur Pty Ltd/as McDonal’s Atherton yang terjadi di sebuah restoran di Queensland, Australia. Hosking (penyandang disabilitas) sekaligus sebagai penggugat, mengkomplain restoran tersebut karena yang bersangkutan tidak bisa mengakses pintu masuk dikarenakan tidak adanya fasilitas khusus. Adanya kasus seperti ini menjelaskan kepada kita tentang respon hukum yang cepat manakala ada hak-hak dari warga negara yang dirugikan dan inilah yang disebut sebagai kepastian hukum. Kondisi ini pula yang membuat ketertiban dan keteraturan begitu terjaga dan terpelihara dengan baik di negara-negara maju karena setiap warga negara merasa hukum hadir di tengah-tengah kehidupan mereka.

HUKUM DI NEGERI KITA
Sebaliknya, di negeri ini, kita masih berjuang untuk mewujudkan kepastian hukum itu. Tidak hanya dalam sepakbola, dalam dimensi kehidupan yang lain pun, kepastian hukum dapat disebut masih kalah bersaing dengan sikap premanisme dari sebagian pihak yang cenderung bersikap “suka-suka saya”. Itu pula yang membuat “kelompok pelanggar” semakin leluasa untuk melakukan pelanggaran karena memang mereka yakin bargaining kepastian hukum masih kalah populer dibandingkan dengan mereka.

Berbagai macam contoh kasus, selain kasus di atas, seringkali kita temukan dan menjelaskan adanya ketidakpastian hukum. Misalnya, jika ada pengerjaan jalan atau parit, kontraktor begitu saja meninggalkan lokasi itu, tidak ada pemagaran akan lokasi-lokasi ini, padahal berpotensi menimbulkan korban jiwa. Pertanyaannya kenapa mereka berani berbuat demikian kalau kepastian hukum itu ada? Akan terasa susah untuk menuntut keadilan akan hak-hak korban jika terjadi kecelakaan akibat perbuatan tersebut. Penulis ingat betul ketika pembangunan jalan dari arah Simpang Mesra menuju Krueng Cut, persis di depan Lorong VI Perumnas Jeulingke terdapat lobang besar, tidak dipagari serta dibiarkan begitu saja. Beruntung tidak sempat ada korban jiwa, namun pembiaran ini menegaskan jika kepastian hukum tidak ada di sana. Tentu saja kita tidak akan menemukan gambaran seperti ini di negara-negara maju.

Pertanyaan-pertanyaan lain, kenapa masih ada masyarakat yang enggan melapor jika mereka mendapat pelayanan kurang memuaskan ketika berhubungan dengan kantor pemerintah maupun swasta? Atau kenapa masih ada pengemudi yang “bebas” parkir di mana saja tanpa berpikir panjang apakah tindakan memarkir sembarangan dapat membahayakan pengguna jalan yang lain, atau mereka yang berpikir bisnis dapat berjualan dimana saja yang mereka mau, di trotoar jalan bahkan sampai ke badan jalan, padahal trotoar itu adalah hak pengguna jalan? Atau kenapa masih ada yang merokok dengan bebas di tempat-tempat publik, khususnya warung kopi, tanpa menghiraukan orang lain, kalau kepastian hukumnya ada?

KOMPONEN KEPASTIAN HUKUM
Bicara kepastian hukum adalah bicara bagaimana hukum memastikan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara terpenuhi dan terlindungi dengan baik. Dengan demikian, hadirnya kepastian hukum menjamin tidak boleh ada satu pihak pun yang mengganggu apalagi merampas hak orang lain. Dan pada saat yang bersamaan, kepastian hukum memastikan bahwa tidak boleh tidak seorang warga negara menjalankan apa yang menjadi kewajibannya. Pelanggaran akan hal ini menyebabkan para pihak akan dijatuhi sanksi seperti yang terjadi dalam kasus di atas.

Lantas pertanyaannya, kenapa dalam kasus CR7 di Spanyol atau gugatan penyandang disabilitas di Australia kepastian hukumnya begitu terlihat, sedangkan dalam kasus Aceh United versus PSAP Sigli serta banyak kasus lain di Indonesia terjadi sebaliknya? Lawrence M Friedman dalam bukunya American Law: An Introduction menjelaskan bahwa ada tiga komponen penting yang dapat dijadikan alat ukur untuk melihat apakah (kepastian) hukum dalam sebuah negara atau daerah sudah berjalan dengan baik atau belum. Komponen pertama adalah law structure (struktur hukum) yang berkaitan erat dengan institusi dan kelembagaan hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Kesemua institusi ini idealnya harus ditata dan dikelola dalam sebuah struktur hukum yang sistemik sehingga satu sama lain sinergis dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Komponen kedua adalah law substance (substansi hukum) yaitu aspek yang berhubungan dengan peraturan-peraturan, apakah itu undang-undang, qanun maupun peraturan-peraturan lainnya. Nah, aspek law substance ini menilai apakah produk-produk hukum tersebut sudah memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsive atau belum. Kalau belum maka perlunya menata kembali setiap materi hukum yang dirumuskan. Dan komponen yang ketiga adalah law culture (budaya hukum) yakni komponen yang berbicara tentang upaya-upaya untuk membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

TEORI FRIEDMAN
Dari tiga komponen di atas, anda dapat membandingkan bagaimana dengan kondisi kita hari ini. Penulis yakin, kita sepakat bahwa jawaban kenapa kepastian hukum di negara kita belum sebaik di negara-negara lain adalah belum terlaksananya secara maksimal ketiga komponen di atas. Bicara struktur hukum, bukannya sinergisitas yang sering terjadi antar aparat penegak hukum, tetapi justru kadang-kadang saling berseberangan. Begitu juga dalam aspek budaya hukum, cerminan sikap sehari-hari belum sepenuhnya mendukung penegakan hukum, baik itu datang dari dikalangan masyarakat maupun aparat penegak hukum sendiri.

Beberapa individu lebih senang menelpon polisi yang lain yang juga kawan atau familinya manakala mereka ditilang oleh polantas dan meminta bantuan untuk dilepaskan. Harusnya kalau budaya hukum yang baik adalah mengakui kesalahan dan menerima ditilang. Demikian halnya dengan aparatur penegak hukum, beberapa oknum tidak bersikap layaknya seorang penegak hukum yang patut dicontoh oleh masyarakat. Dari komponen substansi hukum juga mencerminkan belum idealnya produk hukum yang dibuat karena kurang memenuhi rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif dalam setiap pasal-pasalnya. Terbukti, banyak gugatan yang dilakukan masyarakat begitu sebuah undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang lain disahkan.

Akhirnya, membandingkan dua kasus sepakbola di atas diikuti beberapa kasus lainnya serta memperhatikan pendapat Friedman, rasa-rasanya perjalanan panjang masih harus kita lalui dalam rangka menghadirkan kepastian hukum di negeri ini. Namun begitu, kita tidak boleh pesimis, sinergisitas dalam mengimplementasikan law structure, law substance dan law culture oleh semua elemen masyarakat akan mempercepat hadirnya legal certainty tersebut. Apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah berusaha untuk mendukung berjalannya hukum sebagaimana mestinya. Namun, kerja keras dan kerjasama semua pihak masih sangat dibutuhkan dan menjadi kata kunci dalam mewujudkan kepastian hukum secara permanen di tengah-tengah kita, sehingga Ronaldo’s effect dapat terasa dalam Aceh United versus PSAP Sigli dalam laga-laga berikutnya dan dalam berbagai segmen kehidupan lainnya. Semoga![]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait