PM, BANDA ACEH – Hari pertama pendaftaran partai politik lokal (Parlok), untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh masih Sepi. Baru satu partai lokal yang datang untuk mendaftar.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, Selasa (3/10) mengatakan, hari pertama pendaftaran baru Partai Islam Aceh (PIA) yang mendaftarkan diri ke KIP dan menyerahkan berkas kelengkapan lainnya.
“Baru satu partai yang mendaftar dan menyerahkan berkas. Namun, Partai Islam Aceh ini belum memenuhi syarat karena baru ada kepengurusan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Ridwan Hadi.
Sambung Ridwan Hadi, ada 24 syarat yang harus dipenuhi oleh partai untuk mendaftarkan diri, termasuk partai tersebut harus mempunyai kepengurusan di 16 kabupaten/kota atau seperseribu dari masing-masing penduduk di daerah itu.
“Jika persayaratan tersebut dipenuhi maka kita akan lanjutkan pada proses administrasi. Artinya, benar tidak ada berdiri kantor partai tersebut di 16 Kabupaten/Kota apakah sudah lengkap, keanggotaannya itu benar atau tidak orang Aceh,” ujarnya.
Untuk Partai Islam Aceh, sambung dia, pihaknya tidak akan melanjutkan ke proses verifikasi faktual. KIP Aceh akan memberikan tenggang waktu perbaikan hingga tanggal 16 Oktober mendatang.
Sekjend PIA, Tarmizi Rajali mengakui jika pihaknya baru memiliki pengurusan di 12 Kabupaten/Kota di Aceh. “Baru ada 12 Kabupaten/Kota,” sebutnya.
Untuk memenuhi syarat tersebut, sambung dia, pihaknya menargetkan 10 hari kedepan akan rampung dilaksanakan dan membentuk pengurus di beberapa daerah yang belum ada. “Dalam 10 hari kedepan kita akan menyelesaikan,” tutupnya.()
Belum ada komentar