PM, TAPAKTUAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Gunung Hutan Lestari (YGHL) dan Formak Aceh Selatan, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku perambahan kawasan hutan lindung di Gunung Jambo Bate, Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek.
Dengan terungkapnya kasus perambahan hutan ini, LSM YGHL juga meminta penegak hukum menyeret para pelakunya ke “meja hijau” tanpa pandang bulu.
Baca : Bupati Aceh Selatan Diduga Rambah Kawasan Hutan Lindung
“Jika benar kasus dugaan perambahan hutan lindung tersebut turut melibatkan Bupati Aceh Selatan, maka kami menilai hal ini sebuah contoh atau preseden buruk bagi daerah dan masyarakat. Kasus ini harus diusut sampai tuntas oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu,” kata Direktur Eksekutif LSM YGHL Aceh Selatan, Sarbunis kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (2/10).
Selama ini, sambung Sarbunis, penilaian masyarakat terhadap penegakan hukum terkait kasus kehutanan dan lingkungan hidup terkesan tebang pilih dan tidak ada sebuah keadilan.
“Karena, sering terjadi kasus masyarakat miskin yang menebang kayu untuk keperluan pribadi yang mendesak, justru ditangkap dan diproses hukum. Sementara ketika giliran oknum pejabat tertentu yang terjerat, proses penegakan hukum yang dilakukan sering terhenti di tengah jalan kemudian hilang bak ditelan bumi,” ujarnya.
Untuk memastikan kasus ini benar-benar diusut tuntas, kata Sarbunis, pihaknya bersama sejumlah LSM lingkungan lainnya berkomitmen mengawal proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, kata Sarbunis, dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Aceh Selatan tidak hanya terjadi di Kecamatan Meukek, tapi juga terjadi di beberapa kecamatan lainnya.
Celakanya lagi, kata dia, tindakan perambahan hutan lindung tersebut justru terkesan didalangi langsung oleh oknum pejabat teras Pemkab Aceh Selatan.
“Buktinya, pembukaan sejumlah ruas jalan baru di pelosok kampung yang melewati atau masuk dalam kawasan hutan lindung justru sengaja diprogramkan atau didanai oleh Pemkab setempat,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Formak Aceh Selatan, Ali Zamzami menyatakan bahwa jika benar Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra terbukti terlibat dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Gampong Jambo Papeun, maka pihaknya menilai bahwa hal itu merupakan salah satu contoh buruk yang ditunjukkan oleh seorang kepala daerah kepada rakyatnya.
“Tindakan perambahan hutan lindung jelas-jelas melanggar hukum, sebab bisa mengancam kelestarian alam di kawasan hutan. Hal itu sama halnya juga mengancam masa depan generasi muda Aceh Selatan ke depan,” ungkap Ali.
Selain itu, sambung dia, perambahan hutan secara besar-besaran juga mengganggu cadangan air di kawasan hutan, serta bisa mengakibatkan terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor.
Karena itu, Ali Zamzami meminta kepada Bupati Aceh Selatan harus mampu mempertanggungjawabkan kasus tersebut secara hukum, sehingga tercipta penegakan hukum secara berkeadilan di daerah tersebut.()
Belum ada komentar