Ini Pasal yang Dijerat untuk Pencabul Santriwati di Aceh Utara

Ini Pasal yang Dijerat untuk Pencabul Santriwati di Aceh Utara
TM saat diamankan di Mapolres Aceh Utara.(Pikiran Merdeka/Zuammar)

PM, Aceh Utara – TM (53) pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, pelaku pencambulan terhadap anak didiknya, dijerat banyak pasal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pihaknya sedang memperispkan berkas untuk proses hukum terhadap tersangka.

Rezki menyebutkan, yang bersangkatan dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni undang-undang perlindungan anak dan undang-udang masalah narkoba.

Baca : Dibujuk, Pencabul Santriwati di Aceh Utara Serahkan Diri

“Saat penggeledahan Polisi menemukan ganja di rumah tersangka, kasus narkoba ditangani pihak Sat Narkoba,” katanya, beberapa hari lalu.

“Sedangkan untuk korban sendiri, saat ini masih berada di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, TM harus berurusan dengan Polisi karena melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, Bunga (17). Dugaan amoral ini berawal pada sebuah malam sekitar pukul 00.15 WIB. Ketika korban diminta memijat tersangka.

Bunga tidak menaruh curiga, bahwa sang guru akan menodai kesuciannya. Sebelum kejadian itu, korban juga pernah diminta memijat. Bedanya, pijat tradisional waktu itu berlangsung pada siang hari.

Terkait : Syahwat Sang Ustaz di Balik Bilik Dayah

Perbuatan haram ini baru terungkap pada Selasa 5 September 2017, ketika terlapor meminta izin dari ibu korban melalui telepon selular. TM, meminta restu untuk melamar Bunga menjadi istrinya. Spontan saja, ibu korban menolak permintaan terlapor.

Kemudian, sebuah pesan singkat melayang ke ponsel ibu korban. Bunyi pesan itu menyesakkan dada, benar-benar mengejutkan. Terlapor mengaku telah meniduri Bunga. Itu sebabnya dia ingin bertanggungjawab dengan cara menikah korban. Pun demikian, terlapor meminta agar kejadian ini dirahasiakan. Atas pengakuan itulah, pria paruh baya ini dilaporkan ke Polsek Tanah Luas.

Setelah sempat menjadi DPO, TM akhirnya menyerahkan diri. Pelarian TM berakhir pada Rabu (27/9), setelah salah satu polisi membujuk TM melalui keluarganya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait