Ramai-ramai Gugat UU Pemilu

Ramai-ramai Gugat UU Pemilu
Ramai-ramai Gugat UU Pemilu

Setelah kalangan DPRA dan KIP Aceh, giliran komisiner KIP kabupaten/kota menggugat UU Pemilu yang menganulir dua pasal UUPA.

Sejumlah komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota di Aceh sepakat melayangkan gugatan terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. Dijadwalkan, gugatan itu ditaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 25 September 2017.

Kepastian itu disampaikan oleh 10 komisioner KIP dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh, dalam konfrensi pers dengan sejumlah wartawan di salah satu warung kopi di kawasan Pango, Banda Aceh, awal pekan lalu.

Gugatan terhadap UU Pemilu ke MK tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga. Mereka yang telah menyatakan menggugat masing-masing Cut Agus Fatahillah SH (Aceh Besar), Agusni AH SE (Langsa), Jufri Sulaiman SSos (Aceh Utara), Chairul Mukhlis (Aceh Utara), Helmi Syahrizal SE (Aceh Jaya). Kemudian, Firmansyah SSos (Pidie Jaya), Ridwan SPdi (Pidie), Samsuhardi (Aceh Selatan), Alhamda SH (Aceh Tamiang), dan Bahagia (Aceh Barat).

Langkah serupa sebelumnya dilalukan oleh dua anggota KIP Aceh, yaitu Roby Syahputra dan Hendra Fauzi. Bersama mereka, seorang warga Aceh lainnya atas nama Feri Munandar juga melayangkan gugatan serupa. Gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 15 September 2017.

Hendra Fauzi dalam konfrensi pers tersebut mengatakan, alasan pihaknya melakukan gugatan ke MK karena Pemerintah Pusat telah mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui Pasal 557 dan Pasal 571 UU Pemilu.

“Kita menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan Pasal 557. Kenapa pasal itu? Karena kita anggap menganggu eksistensi KIP di Aceh. Ini pasal sapu jagat, karena sebenarnya pasal 557 tidak hanya mencabut satu dua pasal saja, namun mencabut kewenangan pemilihan yang ada di Aceh secara keseluruhan, dimulai dari proses rekrutmen sampai penyelenggaran keseluruhan,” tegas Hendra.

Tiga pekan sebelumnya, Ketua DPR Aceh Tgk H Muharuddin mewakili lembaga DPRA juga telah mendaftarkan permohonan judicial review (JR) terhadap Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke MK.

Gugatan didaftarkan melalui tiga kuasa hukumnya, yakni H Burhanuddin SH MH, Mukhlis Mukhtar SH, dan Zaini Djalil SH. Pendahtaran tersebut berlangsung di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/8) lalu.

Jauh sebelumnya, dua anggota DPRA yakni Kautsar dan Samsul Bahri alias Tiyong yang menjadi lokomotif gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. DPRA secara institusi akhirnya mengikuti jejak dua anggotanya untuk ikut menggugat kekhususan Aceh yang terus dipreteli Jakarta.

Pada Selasa (22/8), anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Kautsar dari Partai Aceh (PA) secara resmi mengajukan judicial review terhadap pencabutan pasal 57 dan Pasal 60 Undang Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) ke MK.

Mereka menggugat hal tersebut bukan atas nama lembaga atau partai. Namun atas nama masyarakat Aceh yang merasa dirugikan dengan pengesahan UU Pemilu tersebut. UU Pemilu dianggap telah mempreteli UUPA dan merugikan masyarakat Aceh. Tiyong dan Kautsar menguasakan permohonan uji materi tersebut kepada kuasa hukumnya, Kamaruddin SH dan Maulana Ridha SH.

Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong mengatakan, gugatan pihaknya tersebut untuk mempertahankan kekhususan Aceh. Mereka khawatir, pencabutan pasal-pasal UUPA tanpa berkordinasi dengan Pemerintahan Aceh menjadi langkah awal Pemerintah Pusat untuk mengebiri satu persatu kewenangan Aceh yang sudah tertuang dalam perjanjian damai di Helsinki.

Menurut dia, dengan dicabutnya Pasal 57 dan Pasal 60 UUPA maka keanggotaan dan masa kerja Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dipilih langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu dipilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Dalam UUPA, komisioner KIP Aceh dan Panwaslu dipilih oleh DPRA. Pencabutan dua pasal ini sudah mengesampingkan undang-undang kekhususan Aceh yang merupakan turunan naskah MoU RI dengan GAM di Helsinki pada 15 Agustus 2005,” kata mantan kombatan GAM ini.

Tiyong juga mengkritisi langkah Pemerintah Pusat yang lamban merealisasikan poin-poin MoU Helsinki. Menurutnya, sudah 12 tahun perdamaian Aceh berjalan, tapi Pemerintah Pusat belum memenuhi hak-hak Aceh yang tertuang dalam naskah damai tersebut.

Atas gugatan keduanya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (5/9) lalu telah menggelar sidang perdana untuk Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Sidangan pertama tersebut dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Gede Palguna, didampingi dua hakim anggota, Aswanto dan Wahduddin Adams.

Usai mendengarkan pemaparan para penggugat, hakim memberikan saran-saran kepada penggugat untuk memperbaiki dasar-dasar gugatan. Menurut Palguna, yang belum muncul dalam uraian pengugat adalah mengenai legal standing (kedudukan hukum), yakni apa kerugian Kautsar dan Tiyong sebagai warga negara Indonesia apabila pasal yang dipersoalkan itu dicabut atau diubah?

Palguna kemudian menyarankan anggota KIP Aceh yang menggugat UU Pemilu. “Kalau ada anggota KIP, jelas dirugikan. Nah, sebagai individu dalam kedudukan sebagai warga negara Indonesia, apa yang merugikan saudara?” tanya Palguna. “Tak perlu dijawab, dicatat saja. Itu pun kalau mau diperbaiki, kami hanya menyarankan saja,” tambah Palguna.

Palguna menjelaskan, uraian tentang latar belakang sejarah lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang disampaikan kuasa hukum Kautsar dan Tiyong hanya pelengkap, sehingga dibutuhkan uraian lebih lengkap tentang bagaimana pertentangannya dengan UUD 1945.

“Soal perjanjian damai kan itu latar belakang saja. Alhamdulillah, masa-masa gelap itu telah lewat. Mengenai legal standing ya Pak Kautsar atau kuasanya, diperhatikan sungguh-sungguh tentang legal standing-nya. Harus tampak di mana kerugiannya. Itu yang mesti dijelaskan,” kata Palguna memberi masukan.

Hakim anggota, Aswanto juga memberi pandangan senada. “Apakah di antara pemohon ada yang dari Komisioner KIP atau KPU yang dirugikan langsung? Tapi, kalau pun Anda bukan dari KIP, Anda harus mampu meyakinkan hakim bahwa memang ada kerugian pemohon di sana,” urai Aswanto.

Sedangkan hakim anggota Wahduddin Adams memberi masukan lain. Wahduddin meminta dilengkapi uraian tentang adanya pasal di UUPA yang menyebutkan setiap perubahan UUPA mesti dikonsultasikan dengan DPR Aceh.

“Soal itu kok hanya disinggung selintas saja. Tapi sekali lagi harus diperkuat di legal standingnya dulu. Namun, materinya juga harus dipertajam. Apa makna saudara mengatakan itu bahwa harus dikonsultasikan ke DPR Aceh. Ini Sudah menjadi undang-undang,” tambah Wahdudin.

Menjelang akhir sidang, majelis hakim memberi kesempatan pemohon menyampaikan sesuatu. Kautsar pun memanfaatkan kesempatan itu dengan menjelaskan dirinya dan Samsul Bahri alias Tiong adalah anggota DPR Aceh yang punya wewenang merekrut anggota KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). “Nah, kalau begitu kaitkan nanti dalam permohonannya,” kata hakim.

Hakim memberi kesempatan 14 hari kepada pemohon dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan perbaikan permohonan uji materi paling lambat Senin, 18 September 2017, pukul 10.00 WIB.
Dua minggu kemudian, sidang kedua gugatan Undang-undang Pemilu yang diajukan dua Kautsar dan Samsul Bahri kembali digelar pada Senin (18/9) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dengan agenda membaca perbaikan pokok perubahan gugatan dan pengesahan alat bukti.

Kautsar dan Tiong melalui kuasa hukumnya Kamaruddin mengajukan tujuh alat bukti dalam persidangan itu. Alat bukti tersebut berupa dua lembar Kartu Tanda Penduduk (KPT) masing-masing milik Kautsar dan Tiyong, Undang-Undang Pemilu, Perjanjian Damai (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia, Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan dua lembar Kartu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Adapun sidang selanjutnya, kata Kamaruddin, adalah agenda pembuktian. Menghadapi sidang tersebut, pihaknya mengaku akan mengajukan tim ahli perumusan UUPA.
Sementara itu, sidang perdana dengan pemohon DPRA dilaksanakan pada Selasa (19/9), dengan agenda menerima kelengkapan berkas permohonan. Hadir Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin bersama sejumlah ketua fraksi DPRA, Ketua Baleg DPRA, dan Ketua Komisi I DPRA.

Dalam permohonannya, para pemohon menguji materil Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d) (Pemohon 66), serta Pasal 173 ayat (3) juncto Pasal 173 ayat (1) (Pemohon 67) UU Pemilu.
Ketua DPRA diwakili Mukhlis Mukhtar selaku kuasa hukum, menyampaikan kedudukan hukum pemohon sebagai Ketua DPRA. Menurut kuasa hukum, pasal yang diujikan berpotensi merugikan hak konstitusional pemohon karena bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”.

Menurutnya, penyusunan UU Pemilu tidak diawali dengan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA sebagaimana diakui dan diberikan oleh Pasal 18B UUD 1945 tersebut. “Jadi, sesuai dengan Pasal 18B UUD 1945, bahwa negara mengakui kesatuan-kesatuan daerah yang khusus atau istimewa. Menurut ketentuan itu, seharusnya ada konsultasi karena UU Pemerintahan Aceh itu lahir dari sejarah panjang Aceh,” jelas Mukhlis di hadapan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

01000000 c0a8 0242 b4f0 08dbe52a6ece w640 h360 s
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa malam (14/11), mengumumkan penetapan nomor bagi para pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga paslon mendapatkan nomor urut untuk bersaing di Pilpres 2024 mendatang. (VOA/Indra Yoga)

Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies 1, Prabowo 2, Ganjar 3

Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)
Rapat Anggota DPR Aceh (Foto Istimewa)

Mengakhiri Kutukan APBA Telat

Bakal Calon (Balon) Gubernur Aceh, Ir H Tarmizi A Karim MSc didampingi istri saat berkunjung dengan ratusan masyarakat Aceh Selatan, Jumat (19/2).
Bakal Calon (Balon) Gubernur Aceh, Ir H Tarmizi A Karim MSc didampingi istri saat berkunjung dengan ratusan masyarakat Aceh Selatan, Jumat (19/2).

Tarmizi Karim, Masih Tunggu Dukungan Resmi