Pemerintah Pacu Penurunan Kemiskinan Warga Aceh

Pemerintah Pacu Penurunan Kemiskinan Warga Aceh
Pemerintah Pacu Penurunan Kemiskinan Warga Aceh

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 872.61 jiwa atau 16,89 persen hingga Maret 20017. Data ini menunjukkan kemiskinan di Aceh mengalami peningkatan dari tahun 2016 yang berjumlah 848.44 jiwa atau 16,73 persen.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menanggulangi kemiskinan melalui program dan kegiatan. Bahkan, sejumlah regulasi sudah dilahirkan guna mendukung penurunan kemiskinan di Aceh.

Regulasi itu antara lain dikeluarkan Perpres Nomor 166 Tahun 2016 mengenai program percepatan penanggulangan kemiskinan, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif. Dalam pelaksanaannya pun menggunakan Basis Data Terpadu (BDT) guna mempertajam ketepatan sasaran.

Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2016 yaitu tentang Arah Kebijakan, Strategi, Kelembagaan dan Tata Kelola Penanggulangan Aceh. Pergub tersebut mengatur bagaimana pemanfaatan Satu Data Aceh atau Basis Data Terpadu (BDT) untuk penanggulangan kemiskinan yang dijadikan rujukan sumber data utama dalam merencanakan kebijakan, program dan sasaran pembangunan kemiskinan Aceh maupun kabupaten/kota di Aceh.

Kepala Bappeda Aceh, Azhari Hasan memaparkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan belum maksimalnya hasil yang dicapai dari sejumlah upaya menurunkan kemiskinan. Antara lain karena belum terintegrasinya lintas sektor. Selain itu, persoalan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan adalah belum baiknya penggunaan data secara terpadu.

“Padahal kita telah memiliki BDT tahun 2015 dan telah di-Pergub-kan yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2016 tentang Arah Kebijakan, Kelembagaan dan Tata Kelola Penanggulangan Kemiskinan Aceh,” kata Azhari Hasan dalam Rapat koordinasi dan sosialisasi mekanisme pemutakhiran mandiri basis data terpadu program penanganan fakir miskin di Banda Aceh, Selasa (18/7/2017). Indikator tersebut dapat digunakan untuk merancang program penanggulangan kemiskinan yang relevan.

Rapat tersebut berlangsung selama dua hari, 18-19 Juli 2017, di Bappeda Aceh yang dihadiri oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kepala BPS Aceh, para kepala SKPA di lingkungan Pemerintahan Aceh, para kepala Bappeda 23 kabupaten/kota, para kepala dinas sosial 23 kabupaten/kota, Sekretariat TKPK Aceh dan kabupaten/kota.

BDT merupakan sebuah sistem database yang harus digunakan untuk melakukan perencanaan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan, baik oleh SKPA maupun SKPK. Data ini disusun dengan cara mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksanaprogram. Basis data terpadu berisi informasi sosial-ekonomi dan demografi dari sekitar 40 persen pendudukyang paling rendah status kesejahteraannya. BDT dapat digunakan untuk melakukan analisis atau perencanaan kegiatan/program penanggulangan kemiskinan.

Diakui Azhari Hasan, masih banyak kendala dihadapi pihaknya dalam penggunaan data tersebut. Di antaranya masih adanya data yang tidak valid. “Masih ada saudara-saudara kita yang berhak mendapat bantuan, namun belum masuk dalam BDT,” ungkap Azhari.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan terus menyempurnakan data BDT dan mendorong agar dipergunakan dalam setiap program pembangunan. “Namun kita juga menyadari sekaligus memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk program tersebut lumayan besar,” katanya.

Menurut Azhari, ketika instansi pelaksana program penanggulangan kemiskinan atau perlindungan sosial telah menetapkan kriteria kepesertaan program, maka BDT dapat menyediakan data nama dan alamat individu/keluarga/rumah-tangga bagi instansi pemerintahan yang mengelola program perlindungan sosial. Sebagi contoh, lanjutnya, sejak tahun 2012 BDT telah menyediakan nama dan alamat penerima manfaat dari program Raskin, Jamkesmas, bantuan siswa miskin, program keluarga harapan, maupun program-program lain yang dikelola pemerintah daerah.

Azhari optimistis, berbagai program pengentasan kemiskinanan yang dilaknakan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota akan membuahkan hasil maksimal. Diyakininya, angka kemiskinan di Aceh ke depan akan berada di bawah angka kemiskinan nasional.[***]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Zaini Abdullah bersama Hasanuddin Darjo (PM/Oviyandi Emnur)
Zaini Abdullah bersama Hasanuddin Darjo (PM/Oviyandi Emnur)

Mutasi Gelombang Sepuluh

Kejati Aceh ekspose
Tim Penyelidik bidang Intelijen Kejati Aceh telah melakukan ekspose dengan hasil terhadap kasus dugaan penyimpangan pada Kegiatan Pensertifikatan Tanah Milik Masyarakat Miskin Aceh Tahun 2019 oleh Dinas Pertanahan Aceh | Foto: Istimewa

Apa Kabar Kasus Dugaan Penyimpangan Sertifikasi Tanah Masyarakat Miskin TA 2019?