PM, BANDA ACEH – Advokat memiliki hak untuk menolak memberi jasa hukum jika perkara tidak sesuai dengan hati nurani dan perkara yang tidak punya dasar hukumnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Rasyid Ridho, dalam Pendidikan Profesi Advokat Ikadin yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh, Sabtu (16/9).
“Advokat berhak menolak perkara yang bertentangan dengan hati nurani,” ujarnya.
Rasyid Ridho menekankan, tugas utama advokat adalah menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan. Advokat tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat advokat dan menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat.
“Bagi advokat yang melakukan pelanggaran kode etik yang berat, sanksinya berupa pemberhentian dari profesi Advokat” tegas Ridho yang di dampingi Ketua Ikadin DPD Aceh, Safaruddin.
Lanjut dia, advokat adalah profesi terhormat /officium nobile yang sejajar kedudukannya dengan jaksa dan hakim. Untuk itu, advokat dilarang memasang iklan untuk menarik orang lain.
“Advokat juga sangat dilarang melakukan suap dalam melaksanakan profesinya.Jika advokat tidak sanggup menjalani kode etik advokat sebaiknya berhenti menjadi advokat dari pada merusak citra advokat,” tegasnya.()
Belum ada komentar