PM, BANDA ACEH – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH-Unsyiah) melalui Laboratorium Klinis Hukum bekerjasama dengan Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala, Jum’at (15/9) besok, akan melaksanakan Bedah Kasus.
Kegiatan yang dilakasanakan di lantai II aula Fakultas Hukum Unsyiah tersebut, mengambil tema “Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Studi Kasus Atas Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh)”.
Ketua Laboratorium Klinis Hukum yang juga sebagai Ketua Panitia Kurniawan S, S.H., LL.M, mengatakan, dalam bedah kasus kali ini Fakultas Hukum Unsyiah menghadirkan para dosen pengajar “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” sebagai para panelis yang akan membahas secara keseluruhan dan tuntas.
Para panelis tersebut adalah Prof. Dr. Faisal A. Rany, S. H., M. Hum., Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H dan Sufyan, S.H., M.H. Selain itu, juga akan hadir peserta aktif dari berbagai unsur diantaranya para Dosen Fak. Hukum Unsyiah, Kuasa Hukum Kautsar dan Tiong selaku pemohon uji konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, para pengacara, para perwakilan anggota DPRA, perwakilan Pemerintah Aceh, para CSO dan aktifis hukum dan demokrasi, para akademisi, para mahasiswa serta unsur lainnya.
“Kegiatan BEDAH KASUS ini merupakan wujud manifestasi peran dan kontribusi kampus dalam mewujudkan salah satu Dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Unsyiah yaitu di bidang Pengabdian Masyarakat dan Penelitian, khususnya di bidang Hukum disamping Bidang Pendidikan,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan bedah kasus ini, diharapkan menjadi sarana untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. “Disamping juga dapat meningkatkan kesadaran berkonstitusi bagi semua warga negara Indonesia, baik para mahasiswa, para praktisi, para aktifis serta masyarakat Aceh pada umumnya,” pungkas Kurniawan()
Belum ada komentar