Terpidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur “Menyerah” di Cambukan ke-17

Terpidana Pemerkosaan Anak Dibawah Umur “Menyerah” di Cambukan ke-17
Algojo sedang mengeksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pemerkosaan anak dibawah umur atas nama Robby Harlis Juandi di Halaman Masjid Darul Ihsan, Samadua, Selasa (12/9).(Pikiran Merdeka/Hendri)

PM, TAPAKTUAN – Terpidana pemerkosaan anak dibawah umur atas nama Robby Harlis Juandi Bin Alijudin, “menyerah” saat dieksekusi cambuk, di halaman Masjid Darul Ihsan, Gampong Ladang Kasik Putih, Kecamatan Samadua Aceh Selatan, Selasa (12/9).

Robby menyatakan tidak sanggup menjalani hukuman cambuk pada deraan ke 17, dari 170 kali hukuman cambuk yang dijatuhkan Mahkamah Syariah Tapaktuan terhadapnya.

Berdasarkan salinan putusan (vonis) majelis Hakim Mahkamah Syariah, Tapaktuan, Nomor 0007/JN/2017/MS.TTN tanggal 15 Agustus 2017, Robby Harlis Juandi warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, Aceh Selatan terbukti melanggar pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan selama 126 hari sehingga jumlah hukuman cambuk menjadi 170 kali.

Namun, saat algojo mengeksekusi cambuk dihitungan 17 kali, Robby langsung mengangkat tangan sehingga eksekusi cambuk terpaksa harus dihentikan.

Petugas Kejari Aceh Selatan bersama anggota Satpol PP dan WH membawa Robby ke dalam Masjid untuk di cek kesehatannya oleh tim dokter. Bekas luka cambuk di punggung Robby dioleskan obat oleh pihak medis disertai pengecekan tensi darah.

Karena merasa tidak sanggup lagi menjalani eksekusi hukuman cambuk, akhirnya Robby menolak melanjutkan eksekusi. “Apakah sanggup kita lanjutkan sampai hitungan 25 kali?,” tanya Kasi Pidum Kejari, Zainul Arifin SH. “Tidak sanggup lagi,” jawab Robby.

Mendengar pengakuan seperti itu, petugas dari Kejari selaku tim eksekutor memutuskan menunda eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan.

“Baiklah, karena terpidana tidak sanggup lagi, eksekusi kita tunda dan akan dilanjutkan lagi minggu depan. Karena belum selesai menjalani hukuman, maka terpidana kembali ditahan,” tegas Zainul Arifin.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait