PM, Banda Aceh – Indonesia Corruption Watch (ICW), merilis Provinsi Aceh menempati urutan kelima secara nasional terkait korupsi yang terjadi dibidang kesehatan.
“Setiap tahun ICW ada launching crime korupsi khusus di sektor kesehatan. Sebanyak 211 kasus setiap tahunnya terjadi, 12 kasus diantaranya terjadi di Aceh, dan Aceh mendapat peringkat ke-5 terbanyak penindakan kasus korupsi disektor kesehatan,” ujar Almas Siafrina, peneliti korupsi politik dari ICW dalam penyampaian hasil monitoring implementasi JKN di Aceh di Kantor LSM maTA, Selasa (12/9).
Almas Siafrina menyebutkan, jumlah kasus korupsi anggaran bidang kesehatan di Aceh sejak 2010-2016 sebanyak 12 kasus, dengan nilai kerugian mencapai Rp 17,7 miliar. “Data itu kami kumpulkan sejak tahun 2010,” kata Almas.
Berdasarkan data ICW, sambung dia, objek yang diduga dikorupsi meliputi dana alat kesehatan (Alkes), sarana prasarana rumah sakit, dana alat kontrasepsi dan dana operasional rumah sakit.
“Selain kasus tersebut, pantauan Ombudsman juga menemukan jika kasus penindakan yang paling banyak di Aceh adalah penolakan pasien pengguna PBI dan pemeriksaan yang tidak diperlukan,” tambahnya.
Lanjut dia, BPJS sejak tahun 2014/2015 telah membantuk tim khusus untuk mencegah terjadinya korupsi dibidang kesehatan. Namun, sampai tahun 2017 belum berjalan karena mereka belum mengetahui tuganya. “Sedangkan di Permenkes 36 sudah sangat strategis tugasnya,” sebutnya.
Ia berharap, tim pencegah lebih memantau terkait kasus pelayanan publik baik itu kesehatan dan lainnya. “Karena dampak dari korupsi kesehatan bukan cuma kerugian Negara, tapi juga keselamatan jiwa dan hidup matinya warga negara,” jelasnya. ()
Belum ada komentar