Bisnis Sabu, Mantan Anggota TNI Diciduk

tsk sabu
Ilustrasi tersangka sabu. FOTO: Internet

‎PM, SIGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap mantan anggota TNI, Adnan bin Usman (50) warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Minggu (10/9) sekira pukul 00.30 WIB.

Adnan ditangkap petugas di Gampong Glee Beurawang, Kecamatan Padang Tiji, saat sedang memaketkan narkoba jenis sabu-sabu. Bersama pelaku, petugas mengamankan 34 paket sabu seberat 47,10 gram.

Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap kepada wartawan Senin (11/9) mengatakan, penangkapan terhadap Adnan atas laporan dari masyarakat sekitar, dimana tersangka sedang memaketkan sabu-sabu di rumah keponakannya Gampong Glee Beurawang.

“Setelah itu polisi langsung mendatangi tempat tersangka sambil menggeledah. Kita temukan sabu-sabu 34 paket atau 47,10 gram,” jelas Kasat.

‎Lanjut Kasat, saat diintrograsi oleh petugas tersangka mengaku mantan anggota TNI dan saat ini berbisnis narkoba. “Tersangka diboyong ke Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kasat.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait