BPKAD Simeulue Data Aset Terbengkalai

BPKAD Simeulue Data Aset Terbengkalai
Syafrinudin, SH, MH

PM, SIMEULUE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Simeulue,  melakukan mapping (Pendataan) terhadap aset daerah yang terbengkalai. Demikian dikatakan Kabid Aset BPKAD Simelue, Syafrinudin, SH, MH, kepada pikiranmerdeka.co, Kamis (7/9) kemarin.

“Sesuai intruksi bupati terkait aset daerah kabupaten Simeulue yang terbengkalai, kita telah melakukan pendataan baik yang utuh maupun terbengkalai. Bahkan jauh-jauh sebelumnya telah dilaksanakan,” ujar Syafrinudin.

Syafrinudin menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan hasil mapping tersebut kepada wakil bupati dan nantinya akan dilaporkan kepada bupati Simeulue.

Baca : Wow..Banyak Aset Negara Terbengkalai di Simeulue, Ini Buktinya…,

Berdasarkan hasil pendataan, sambung dia, tidak semua bangunan dan kenderaan dinas yang terbengkalai masuk dalam kategori aset Negara. “Tidak semua itu aset,” tambahnya.

Lanjut dia, ada tiga kriteria yang dikatakan aset Negara. Pertama, bernilai minimal Rp 300 ribu sampai seterusnya, kedua manfaatnya lebih dari 12 bulan serta dianggarkan untuk pemerintah.

“Selain dari tiga kriteria itu, tidak termasuk aset. Jadi, dipenganggara sendiri aset itu masuk ke belanja modal dengan kode lima dua tiga, satu rupiah pun tidak bisa hilang karena akan mempengaruhi neraca daerah,” sambungnya.

Selain melakukan pendataan, pihaknya juga telah meminta meminta SKPK untuk mempejelas status aset yang merupakan bantuan provinsi atau pusat. “Statusnya apakah sudah menjadi milik daerah Simeulue atau pinjaman,” tambahnya.

Untuk mengurangi neraca daerah, lebih lanjut Syafrinudin mengatakan, pihaknya berencana melakukan pelelangan dan penghapusan terhadap aset yang tidak digunakan lagi.

“Setelah dievaluasi semua, kita akan melelang atau menghapus aset yang tidak digunakan lagi oleh tim penghapus aset berdasarkan usulan kepala SKPK. Nanti para tim penghapus aset terlebih dahulu untuk mengkaji dari segi hukum, ekonomis dan segi teknis,” tuturnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait