PM, LHOKSUKON – Tiga nelayan yang ditangkap di perairan Seunuddon, Aceh Utara, pada Minggu (3/9) malam lalu, saat mencari ikan di hari pantangan melaut atau hari tasyrik sudah dipulangkan. Sementara tiga unit boat dan alat tangkap mereka masih ditahan oleh nelayan setempat.
Ketiga nelayan tersebut masing-masing berinisial Az dan MA, nelayan asal Kecamatan Syamtalira Bayu, kemudian Md, asal Kecamatan Tanah Pasir. Mereka ditangkap karena melaut di hari pantangan dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau.
Baca : Melaut di Hari Tasyrik, Tiga Nelayan Ditangkap di Aceh Utara
Panglima Laot Seunuddon, Amir Yusuf, Selasa (5/9) mengatakan, pihaknya belum memberikan sanksi apapun terhadap ketiga nelayan tersebut, direncanakan proses hukum adat akan digelar sepekan setelah hari raya berlangsung.
“Rencananya, kami (Pihak Panglima Laot dan nelayan setempat) akan berembuk untuk membahas persolan ini setelah hari raya. Oleh karena itu, boat dan pukat mereka kami tahan dulu di Gampong Ulee Rubek Timu, sementara nelayan itu sudah dijemput keluarga mereka malam itu juga,” kata Amir Yusuf.
Dijelaskan, pada pergelaran perkara secara hukum adat ini, pihaknya akan melibatkan Muspika setempat. Menurutnya, kasus serupa yakni menangkap ikan menggunakan pukat harimau bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, ada boat yang beroperasi dengan pukat harimau lalu ditangkap massa nelayan setempat. Terakhir boat dan alat tangkap itu dibakar massa karena para oknum nelayan itu tidak mengindahkan aturan meski telah diperingatkan berulang kali.
“Sementara ketiga unit boat yang ditangkap malam itu, juga nyaris dibakar massa. Tetapi aksi ini cepat kami hentikan. Bahkan, nelayannya kami pulangkan malam itu juga yang dijemput keluarga pada Senin (4/9) sekitar pukul 03. 30 WIB, setelah sempat kami amankan sementara,” katanya.
Sedangkan ketiga nelayan yang ditangkap tersebut, kata Amir Yusuf, mengakui bahwa mereka bersalah dan telah meminta maaf secara lisan malam itu juga. Pun demikian, pihaknya tetap akan melanjutkan perkara ini dengan hukum ada yang berlaku.()
Belum ada komentar