Besok Siang, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Tiyong dan Kautsar

Besok Siang, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Tiyong dan Kautsar
Foto: Ist

PM, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (5/9) besok, akan menggelar sidang perdana untuk Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan dua anggota DPRA, Samsul Bahri dan Kautsar.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Tiyong dan Kautsar, Kamaruddin SH, kepada pikiranmerdeka.co, Senin, 28 Agustus 2017 lalu menyebutkan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari MK.

Baca : Kisruh Pencabutan Pasal UUPA, Tiyong dan Kautsar Resmi Menggugat ke MK

Dalam surat bernomor 437.61/PAN.MK/8/2017 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tim Advokasi Gabungan Masyarakat Aceh Peduli UUPA perihal panggilan sidang, kata dia, sidangan pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Kamaruddin SH, kepada pikiranmerdeka.co, Selasa (4/9) mengatakan, saat ini dirinya bersama Kautsar dan Tiyong sudah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan persidangan di MK.

Hal ini merujuk ke Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan persidangan. Semua ikut hadir dalam sidang pertama ini. Dijadwalkan, sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 Wib,” ujar Kamaruddin, saat dihubungi pikiranmerdeka.co via selularnya.

Terkait persiapan, lanjut Kamaruddin, pihaknya jauh hari sudah mempersiapkan semua materi yang diperlukan dalam mengahadapi persidangan pertama besok. “Kita sudah sangat siap,” tambahnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait