PM, Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR Kota Banda Aceh, mendesak wali kota setempat mencabut Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2017 tentang penyesuaian tarif Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy, karena membebani masyarakat.
Anggota Fraksi PKS DPR Kota Banda Aceh, Zulfikar di Banda Aceh, Rabu mengatakan, Fraksi PKS menilai kenaikan tarif PDAM belum tepat untuk saat ini, mengingat pelayanan air bersih yang diterima masyarakat juga belum maksimal.
“Masih banyak masyarakat mengeluhkan pasokan air bersih belum lancar. Bisa dibayangkan, pada saat tarif dinaikkan, masyarakat masih kecewa dengan pelayanan PDAM. Dan ini dikhawatirkan menambah kemarahan masyarakat,” ujarnya.
Zulfikar menilai, alasan menaikkan tarif agar pelayanan lebih maksimal juga tidak tepat. Seharusnya, PDAM terlebih dahulu memaksimalkan pelayanan, baru kemudian kenaikan tarif, sehingga tidak muncul penolakan dari masyarakat.
“Kami berharap PDAM memfokuskan pelayanan, membenahi manajemen, serta menyelesaikan permasalahan lain seperti sambungan liar, ketimbang menaikan tarif air bersih,” kata Zulfikar menyarankan.
Kendati begitu, politisi muda PKS ini juga memahami keluhan PDAM yang tarifnya tidak mampu menutupi biaya operasional. Apalagi tarif air bersih di Banda Aceh juga sudah lama tidak dinaikan.
Namun, sebut Zulfikar, kenaikan tarif air bersih dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Apalagi, pemerintah pusat sudah mencabut subsidi listrik dan subsidi BBM, sehingga kenaikan tarif air bersih dipastikan membebani masyarakat.
“Tapi, sekali lagi kami tegaskan, untuk saat ini kenaikannya belum tepat. Jika PDAM memang sangat membutuhkan dana, maka sebaiknya untuk beberapa waktu ke depan disubsidi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh,” demikian Zulfikar.(ant)
Sumber : Antara
Belum ada komentar