PM, BANDA ACEH – Direktur Utama (Dirut) PT Samana Citra Agung (SCA) Deni Fahlevi, telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, beberapa hari lalu oleh keluarga Andaman Ibrahim.
Syarifah Munira selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Muhammad Isa Yahya, SH kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (30/8) kemarin, mengatakan, Deni dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan pemalsuan tanda tangan milik Andaman Ibrahim, dalam sebuah surat peryataan yang berisi bersedia menjual dan melepaskan hak atas sebidang tanah untuk keperluan pembangunan pabrik semen di kawasan Pidie.
Baca : Keluarga Andaman Tunjuk M. Isa Yahya SH Sebagai Kuasa Hukum
Muhammad Isa menyebutkan, dalam surat tersebut, tandatangan atau teken atas nama Andaman Ibrahim adalah hasil dipalsukan oleh yang bersangkutan. “Itu tidak asli atau palsu,” ujar Muhammad Isa.
Menurut Isa, sebelum membuat laporan ke Polisi pihak keluarga Andaman Ibrahim telah melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya jalur kekeluargaan yang dilakukan tersebut tidak mendapat respon dari yang bersangkutan.
“Klien kita punya itikad baik dan sudah melakukan pendekatan dengan Deni. Namun tidak digubris,” ujar Muhammad Isa.
Tak sampai disitu, sambung Isa, pihaknya juga telah melakukan beberapa kali somasi terhadap Deni. “Somasi kita lakukan tiga kali, namun tidak ada respon juga. Kuasa hukum Deni pernah buat janji untuk bertemu kami, namun sampai saat ini tidak juga ditepati,” tambahnya.
Akibat tidak adanya titik temu dalam masalah tersebut, sambung dia, kliennya membuat laporan ke polisi guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca : Direktur PT Samana Citra Agung Dipolisikan, Ada Apa.?
“Laporan ini terjadi karena keegoan pihak Deni yang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Jadi kita tunggu saja proses hukum,” tutupnya.()
Belum ada komentar