PM,Banda Aceh – Postingan selembar surat di laman facebook Ramli Ali pada Rabu (30/8) malam, menyita perhatian warganet. Surat yang ditanda tangani oleh Samsul Bahri bin Amiren diatas materai 6000 ini berisi permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Surat bertanggal 30 Agustus 2017 ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf. Ramli Ali alias Gumok sendiri adalah Ketua Satgas PNA. Ia diketahui adalah orang dekat Tiong dan Irwandi.
“Dengan segala hormat kepada Bapak Ketua Umum DPP PNA, saya mohon pengertian kepada bapak bahwa mulai hari ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua Harian DPP PNA,” tulis Samsul Bahri alias Tiong.
Tak diketahui pasti apa alasan utama Tiong mundur dari posisi tersebut. Dalam surat itu, Tiong hanya menjelaskan keputusan sulit tersebut harus ia ambil karena dirinya juga masih dalam posisi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Bireuen. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan Irwandi kepadanya untuk menjabat Ketua Harian PNA selama hampir dua bulan lamanya.
Surat yang ditujukan kepada Irwandi Yusuf tersebut, juga dikirim tembusan kepada Ketua Majelis Tinggi Partai PNA Irwansyah dan Ketua Mahkamah Partai Sayuti Abubakar.
Pikiran Merdeka melakukan upaya konfirmasi kebenaran surat tersebut kepada Tiong namun tak membuahkan hasil. Berulang kali media ini menghubunginya tak mendapat respon. Begitupun, Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf yang berulang kali dihubungi Pikiran Merdeka tak menjawab panggilan.
Tiong sendiri telah menjabat Ketua Harian PNA sejak awal Juni 2017. Namun, Surat Keputusan (SK) penetapan Partai Nanggroe Aceh beserta struktur baru partai tersebut baru terbit pada Rabu, 18 Juli 2017.
Pria yang juga duduk di Komisi IV DPR Aceh ini diketahui cukup berpengaruh dalam kerja pemenangan Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah dalam Pilkada lalu. Kala itu, Tiong dipercaya sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PNA, PKB, PDA, dan PDI-Perjuangan.
Beberapa waktu lalu, Tiong bersama koleganya di DPR Aceh, Kautsar yang juga politisi Partai Aceh juga baru saja mengajukan judicial review terhadap Pasal 557 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2), serta Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan belum lama ini ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya dalam proses perumusan UU tersebut tak meminta pertimbangan DPR Aceh. Sidang perdana di MK akan digelar pada Selasa, 5 September 2017.[]
Belum ada komentar