Merasa Diperas, Warga Simeulue Ini Polisikan Petugas Leasing Motor

ILUSTRASI

PM, SIMEULUE – Seorang warga Sembilan, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, berinisial DS (30) melaporkan DL (21) warga Desa Ganting Kecamatan, Simeulue Timur, yang mengaku petugas leasing (dept collector) di salah satu perusahaan kredit motor, ke Polres Simeulue, Senin (29/8) kemarin.

Pasalnya, DL telah menipu dan memeras DS dengan meminta uang dalam jumlah Rp 3 juta untuk mencabut motor yang sudah ditarik dan dirampas DL karena menunggak kredit, apabila tidak ada uang tersebut, maka motor tersebut menjadi milik DL.

Sementara, DS tidak memiliki uang sebanyak yang diminta DL, dia hanya memiliki Rp 500 ribu. Setelah itu, DL juga menyikat uang Rp 500 ribu itu dari tangan DS. Selanjutnya, DL menyerahkan motor yang berdeda, bukan milik DS yang ditarik DL seperti semula.

Atas kejadian ini, DS langsung melaporkan DL ke Polres setempat, dia menggap bahwa DL dengan mengatasnamakam petugas leasing telah mengambil paksa dan merampas motornya. Kemudian, sikap DL yang menukarkan motornya dengan jenis lain adalah penipuan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Irwansyah, membenarkan hal ini dan menurutnya, tindakan DL dalam merampas motor DS atas nama perusahaan leasing adalah menyalahi peraturan fidusia yang diberlakukan dalam kredit kenderaan.

“Tindakan DL itu sebenarnya salah karena dalam kredit kenderaan telah diatur fidusia yang dikeluakan Menteri Keuangan. Seharusnya, jika memang kredit moror itu nunggak atau macet, dilapor ke pengadilan, jika memang benar, maka akan dikeluarkan fidusia yang menunjuk Polisi dan Satpol PP atau RT/RW untuk menarik motor tersebut”, Jelas Irwansyah di ruang kerjanya, Selasa (29/8).

Sambung Irwansyah, saat ini pelaku (DL) sudah ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut dan menunggu pemeriksaan para saksi. “Apabila DL terbukti bersalah, maka akan dilanjutkan proses penyelidikannya ke Jaksa dan apabila tidak terbukti, maka DL akan dibebaskan. Atas perlakuan ini, pelaku dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.()

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait