Sektor usaha warung kopi dan rumah makan menjadi “penyumbang” tunggakan pajak terbesar di Banda Aceh. Selama dua tahun, tunggakannya mencapai Rp600 juta lebih.
Himbauan taat bayar pajak sepertinya tak kunjung digubris oleh sebagian pengusaha di Kota Banda Aceh. Sehingga, kontribusi mereka untuk negara melalui ketaatan membayar pajak masih sangat minim.
Terbukti, sejumlah pengusaha restoran/warung kopi dan pengusaha reklame di pusat ibukota Aceh ini diketahui menunggak pajak seperti yang telah ditentukan. Padahal, sesuai dengan isi qanun No.7 Tahun 2011 tentang pajak restoran, sertiap usaha yang memiliki omset di atas Rp10 juta per tahun termasuk jenis usaha yang mesti menyetor pajak.
Tak tanggung-tangung, besarnya tunggakan pajak dari tiga bidang usaha tersebut kepada Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai angka yang sangat fantastis. Hingga Agustus 2017, total tunggakan mencapai Rp658.629.754.
Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) Kota Banda Aceh mencatat, tunggakan terbesar disumbangkan oleh pengusaha atau pemilik restoran dan warung kopi yang tersebar di sembilan kecamatan di Banda Aceh.
Angka tunggakan dari sektor tersebut mencapai Rp 600 juta lebih. Ironisnya, tunggakan pajak berasal dari pengusaha warung kopi dan rumah makan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Selain rumah makan, tunggakan pajak juga disumbang oleh pengusaha reklame. Tunggakan pajak reklame dari belasan wajib pajak tersebut juga mencapai angka puluhan juta rupiah.
Kondisi ini tak pelak membuat Pemko Banda Aceh geram. Bagaimana tidak, akibat banyaknya tunggakan pajak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh berkurang. Kondisi ini tentunya akan berimbas pada pembangunan di Banda Aceh.
Kepala BPK Kota Banda Aceh Drs Purnama Karya MM mengatakan, untuk mengejar tunggakan pajak tersebut pihaknya telah membentuk tim terpadu antara Polri, TNI, kejaksaan dan Satpol PP. Tim ini akan memback-up kerja tim dari Banda Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh.
Sejak sebulan terakhir, sambung Purnama, tim terpadu gencar melakukan operasi dan menjemput bola ke pengusaha yang mangkir dari kewajibannya. “Kita telah mengambil tindakan terkait dengan masalah ini. Kita telah melakukan operasi gabungan dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk mendatangi setiap wajib pajak yang menunggak,” sebut Purnama Karya.
Kepada Pikiran Merdeka, Purnama menyebutkan, sebelumnya tunggakan pajak mencapai angka Rp1,2 miliar. Angka tersebut berasal dari tiga objek pajak yakni pengusaha hotel, restoran dan reklame.
Namun, belakangan angka tersebut dapat ditekan setelah pihaknya memberi peringatan dan menagih tunggakan kepada wajib pajak. “Ada beberapa hotel mewah seperti Grand Nanggroe, Hotel Sultan dan Hotel Rasa Mala sebelumnya menunggak. Namun sudah dibayar setelah diberi peringatan,” sambung Purnama.
Terhadap pengusaha yang mangkir atau tidak ada itikad baik untuk melunasi tunggakan, Purnama menegaskan, Pemko Banda Aceh akan menyegel usaha tersebut.
Pemerintah Kota, sambung Purnama, akan terus melakukan penagihan sehingga dapat mencapai target PAD yang telah ditetapkan dari Pajak hotel sebesar Rp9.220.000.000, pajak restoran sebesar Rp8.200.000.000, dan pajak reklame sebesar Rp4.925.000.000.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Irwansyah ST angkat bicara terkait masih tingginya jumlah tunggakan pajak dari para pengusaha restoran dan reklame.
Menurut Irwan, pemerintah melalui dinas terkait tidak boleh tinggal diam dengan masalah tersebut. “Tindakan tegas harus diambil oleh pemerintah untuk menertibkan pengusaha yang mangkir dari kewajibannya,” katanya.
Pun demikian, politisi PKS ini meminta pemerintah kota untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan pengusaha yang tertunggak pajaknya. “Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada tindakan tegas. Namun harus tetap mengedepankan cara persuasif untuk atasi penunggak pajak,” ujar Irwan kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (5/8).
Menurut Irwan, sektor pajak termasuk memiliki peranan penting dalam membangun Kota Banda Aceh. Untuk itu, harus dikelola secara serius sehingga dapat menambah PAD Kota Banda Aceh.
Secara tegas, Irwan juga meminta kepada pengusaha di Kota Banda Aceh agar taat membayar pajak. “Pengusaha kan juga mendapat fasilitas dari pemerintah, sudah seharusnya memberikan kontribusi dengan taat membayar pajak. Sehingga pembangunan ke depan dapan lebih baik,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Ke depan, Irwansyah berharap agar masalah tunggakan pajak ini tidak lagi terjadi. Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah kota membenahi kinerja dinas terkait. “Di samping membenahi sistem, kepala daerah yang baru juga harus menjadi momentum bagi Pemko untuk menggandeng para pengusaha agar ke depan tidak lagi menunggak pajak. Yang jelas, fenomena ini ke depan tidak boleh ada lagi,” tutupnya.[]
Belum ada komentar