Pria Mesum dengan Anak di Bawah Umur Dicambuk 130 Kali

Pria Mesum dengan Anak di Bawah Umur Dicambuk 130 Kali
ILUSTRASI

PM, Aceh Besar – Seorang pria di Aceh Besar, dicambuk sebanyak 130 kali karena kepergok mesum dengan anak di bawah umur. Terpidana dieksekusi di depan umum oleh seorang algojo. Eksekusi cambuk digelar di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar, Aceh, Jumat (25/8/2017).

Pelaksanaan uqubat cambuk dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat dan warga. Ada 10 orang yang disabet algojo secara bergantian.

Terpidana FB yang berzina dengan seorang anak di bawah umur mendapat giliran pertama. Pria tersebut diminta menghadap algojo. Dia divonis hukuman oleh hakim mahkamah syariah Kota Jantho sebanyak 100 kali uqubat hudud ditambah takzir sebanyak 30 kali.

“Jadi totalnya 130 kali cambuk. Uqubat hudud tidak ada pengurangan penahanan tapi uqubat takzir dikurangi masa penahanan. Jadi FB ini dicambuk 126 kali setelah dikurangi empat kali,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jantho Agus Kelana kepada wartawan usai cambuk.

Proses eksekusi cambuk terhadap FB berjalan lancar. Tim medis beberapa kali memeriksa kondisi FB. Setelah menyatakan diri masih sanggup, algojo kembali mengayun rotan sesuai hitungan jaksa. Usai dicambuk, FB dibawa turun petugas dan kemudian diperiksa kesehatannya di dalam ambulans.

FB dan pasangannya yang masih berusia 17 tahun ditangkap warga Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh pada Rabu 17 Mei lalu. Saat digerebek, keduanya tengah berzina di semak-semak di belakang sebuah rumah. Usai ditangkap warga, pasangan remaja ini selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Provinsi Aceh.

Pihak polisi syariat kemudian memproses FB dan perkaranya dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Jantho. Sementara pasangan FB masih berstatus saksi dan belum diproses hukum.

“Terpidana FB mendapat hukuman takzir karena berzina dengan anak di bawah umur,” jelas Agus.

Selain FB, ada dua pasangan zina lain yang dieksekusi hari ini. Mereka adalah Mar dan pasangannya ET, dan Mhd. Ketiganya dicambuk masing-masing 100 kali sabetan. Sementara pasangan Mhd yaitu As ditunda eksekusi karena tengah hamil. Proses cambuk berakhir sekitar pukul 16.00 WIB.(dtc)

Sumber : Detikcom

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kebijakan di Luar Prediksi
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memberikan pengarahan kepada seluruh SKPA, KPA, ULP dan Pokja di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, (02/04).(Foto:IST)

Kebijakan di Luar Prediksi