PM, ACEH BESAR – Jumat ini (25/8), lima pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar akan menjalani hukum cambuk. Dua diantaranya adalah pasangan zina dan akan dicambuk sebanyak 100 kali dihadapan umum.
Kasat Pol PP/ WH Kabupaten Aceh Besar Rahmadaniaty, S.Sos, MM, mengatakan, uqubat cambuk terhadap lima orang dari tiga kasus tersebut telah diputuskan bersalah oleh pengadilan.
Kelima orang terhukum tersebut, masing-masing dua pelaku zina dengan jumlah cambuk masing masing 100 kali, dua orang terlibat kasus Ikhtilat dengan hukuman cambuk masing masing 25 kali, dan satu terhukum lainnya penyedia tempat maisir dengan hukuman diatas 25.
“Kita baru terima data terhukum baru lima orang, bisa jadi terhukum bertambah karena sejumlah pelaku lainnya sedang dalam persidangan. Bila seluruhnya dapat diputuskan dalam minggu ini mungkin jumlah terhukum lebih banyak dari sebelumnya,” ujar Rahmadaniaty.
Eksekusi cambuk sendiri, sambung dia, akan dilaksanakan di halaman Mesjid Al Munawarah Kota Janto.()
Belum ada komentar