JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus membangun jembatan gantung guna mempermudah akses antar desa melintasi sungai.
Program pembangunan jembatan gantung merupakan bagian dari program Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga, Iwan Zarkasih mengatakan, pada tahun 2018 Kementerian PU-PR akan membangun 17 jembatan gantung.
Ke-17 jembatan tersebut tersebar di lima daerah yaitu di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) sebanyak 2 buah, Sumatera Utara sebanyak 3 buah, Kalimantan Tengah sebanyak 2 buah, dan Provinsi Banten sebanyak 7 buah.
“Sementara untuk Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah akan dibangun masing-masing sebanyak 1 buah. Total panjang ke-17 jembatan mencapai sekitar 900 meter,” pungkas Iwan Zarkasih.
Menteri PU-PR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (6/8) mengatakan, hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan memperpendek akses warga masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, tempat kerja, mengurus administrasi ke kantor kelurahan atau kecamatan dan akses silaturahmi antar warga.
Kata Basuki, sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pada dasarnya kewenangan dan tanggung jawab pembangunan jembatan gantung pejalan kaki berada pada pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu, Menteri PU-PR telah menyampaikan surat kepada para gubernur, bupati, dan walikota tertanggal 21 Desember 2015 yang isinya antara lain adalah agar pemerintah daerah mengutamakan penggunaan anggaran daerah, di antaranya melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perbaikan dan pemeliharaan jembatan gantung. Sementara Kementerian PU-PR akan memberikan pedampingan dan dukungan teknis yang dibutuhkan pemerintah daerah.
Kriteria jembatan yang dibangun antara lain ialah untuk pejalan kaki dan kondisinya kritis atau bahkan runtuh. Lalu jembatan tersebut ditujukan untuk pelajar sekolah, ekonomi warga antar desa, dan menghubungkan minimal dua desa. Kemudian akses memutar bila tidak ada jembatan gantung cukup jauh minimal 5 kilometer.(int)
Belum ada komentar