JAKARTA – Pemerintah diharapkan segera merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dinilai belum mampu mengantisipasi narkoba yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
“Dibandingkan Perppu Ormas, sebenar lebih penting dan mendesak mengeluarkan Perppu Narkotika,” ujar Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, Kamis (3/8), dikutip beritasatu.com.
Nasir mengatakan, publik bisa menilai pemerintah terkesan tidak serius memerangi narkoba. Hal ini terlihat dari anggaran yang masih minim di badan narkotika, baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dia mendorong Presiden Jokowi mengupayakan penambahan personel, peralatan, anggaran, dan sarana penunjang lainnya.
“Presiden Jokowi harus mencontoh Presiden Filipina Duterte dalam memerangi narkoba di negaranya. Kalau tidak, ya nanti kita hanya perang-perangan saja,” ujar Nasir Djamil.
Hal itu diungkapkan setelah dirinya melakukan serap aspirasi di dapilnya Provinsi Aceh. Salah satunya menemui Pengurus DPP Ikatan Keluarga Anti Narkoba (IKAN) Aceh yang akan membentuk sayap kepemudaan bernama Barisan Muda (BM) IKAN.
Organisasi yang akan dideklarasikan pada akhir Agustus tahun ini, diharapkan dapat merekrut generasi muda Aceh ikut membantu negara memerangi kejahatan narkoba.
“Generasi muda Aceh tidak boleh berpangku tangan melihat peredaran gelap narkoba yang sangat massif dan terstruktur di negeri ini. Dalam bahasa agama ini dinamakan jihad,” kata politikus PKS itu.
Dikatakan Nasir, saat ini narkoba telah merongrong negara. Baginya, di Indonesia, narkoba bukan sekedar bisnis, namun juga bagian dari bentuk perang asimetris (proxy war). Karena itu, peran generasi muda sangat diharapkan karena para mafia dan bandar narkoba menyasar anak-anak muda.
Dia mengakui Aceh juga disebut sudah menjadi daerah darurat narkoba. Karena itu generasi muda Aceh harus menjadi jihadis-jihadis yang terstruktur untuk berperang melawan mafia narkoba.
“Anak muda itu anti kemapanan. Karena itu jangan lakukan hal-hal yang tidak mendukung pemberantasan narkoba,” tandasnya.(int)
Belum ada komentar