BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, mengajukan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam rancangan qanun yang akan disahkan lembaga legislatif tersebut.
“Kenaikan tunjangan ini disesuaikan dengan kondisi kekinian, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, dan lainnya,” kata Ramza Harli, pelapor Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, di Banda Aceh, Kamis, kemarin, dalam laporan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh terkait rancangan qanun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh.
Ramza Harli menyebutkan, kenaikan tunjangan yang diajukan yakni tunjangan komunikasi intensif serta tambahan tunjangan transportasi anggota dewan dari sebelumnya yang diatur dalam qanun atau peraturan daerah.
“Rancangan qanun yang mengatur kenaikan tunjangan ini sudah kami bahas bersama di badan legislasi. Dan kami berharap rancangan qanun ini bisa segera disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Ramza Harli.
Ketua DPRK Banda Aceh Arif Fadillah mengatakan, badan musyawarah dewan menugaskan badan legislasi membahas rancangan qanun hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh.
“Dan pada sidang paripurna ini, kita mendengarkan penyampaian laporan Badan Legislasi DPRK Banda Aceh terkait pembahasan qanun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan,” kata dia.
Arif Fadillah menyebutkan, pengesahan qanun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan tersebut sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD.
“Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan badan legislasi ini, akan diagendakan pandangan akhir fraksi terkait rancangan qanun hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK Banda Aceh,” pungkas Arif Fadillah.(antaraaceh)
Belum ada komentar