Sesat Pikir Hak Angket KPK

Sesat Pikir Hak Angket KPK
Warga membawa peti mati saat melakukan aksi unjuk rasa menolak hak angket terhadap KPK di Solo, Jawa Tengah, Rabu (3/5). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap proses hak angket DPR terhadap KPK karena dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww/17.

Oleh Zahlul Pasha

*Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan Alumnus Hukum Pidana Islam UIN Ar-Raniry

Zahlul Pasha

 

Perjalanan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan DPR nampaknya memasuki babak baru. Tindakan DPR yang pada awalnya dianggap angin lalu, semakin hari kian serius meneyelidiki kerja lembaga anti rasuah tersebut. Setelah membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket KPK, nyatanya kerja Pansus tersebut tidak main-main. Hal ini terlihat dari langkah Pansus mendatangi para narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, hingga mengundang sejumlah ahli ke DPR untuk memberikan penjelasan atas makna tafsir hak angket sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Langkah DPR menggulirkan hak angket kepada KPK pertama kali muncul dalam rapat antara kedua lembaga negara itu untuk mempercepat penuntasan kasus KTP elektronik. Dalam rapat tersebut, anggota DPR meminta agar KPK memutar rekaman Berita Acara Pidana (BAP) tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. DPR menganggap bukti rekaman BAP tersebut tidak benar dan Maryam ditengarai telah memberikan keterangan palsu. KPK pun menolak memenuhi permintaan anggota DPR.

Sebagian anggota DPR berang dan menuduh KPK tidak terbuka dalam pengungkapan kasus korupsi sehingga menggulirkan hak angket untuk menjalankan fungsi pengawasan. Langkah tersebut tentu saja membuat KPK khawatir karena hak angket akan mengganggu kerja pengungkapan dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.

Dalam UU MD3 memang dinyatakan bahwa hak angket sebagai hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Muncul pertanyaan, tepatkah hak angket ditujukan kepada KPK? Untuk menjawabnya, patut dilihat latar historis hak angket maupun praktek penggunaan hak tersebut selama ini.

Dari sisi historis, kata angket berasal dari bahasa Perancis “enquete” bermakna penyelidikan. Inggris pada abad ke-13 adalah negara pertama yang memulai penggunaan hak angket atas inisiasi parlemen Inggris. Dengan sistem parlementer yang dianut Inggris yang menempatkan sumbu kekuasaan negara pada parlemen, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Tujuan akhirnya adalah menjatuhkan sanksi dalam bentuk pemecatan terhadap pemerintah, karena sebagaimana lazim diketahui bahwa pemerintah dalam sistem parlementer tunduk pada kekuasaan parlemen.

Perkembangan hak angket oleh parlemen di Inggris amat sangat kuat. Hal ini disebabkan lembaga yudikatif yang ada di Inggris tidak berkembang dengan baik. Semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan dianggap bertentangan dengan undang-undang  diserahkan untuk diselesaikan parlemen. Tindakan parlemen semacam ini dianggap tindakan proyustisia di Inggris. Panitia Khusus (Pansus) hak angket di negara tersebut juga memiliki kedudukan yang kuat dan dilindungi oleh negara. Ia tidak bisa dibubarkan untuk alasan apapun. Walaupun suatu saat Raja Inggris hendak membubarkan parlemen, maka Pansus hak angket tetap saja tidak bubar.

Berbeda halnya dengan sistem pemeriintahan presidensil, di mana kedudukan parlemen dan presiden adalah sederajat. Kekuasaan oleh dua lembaga negara itu didapatkan langsung melalui rakyat, baik melalui pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Karena kedudukannya yang sederajat, maka sistem pengawasan yang tercipta adalah prinsip checks and balances, yakni hubungan yang saling mengawasi, bukan hubungan antara bawahan dengan atasan layaknya parlemen dan Perdana Menteri dalam sistem parlementer. Di samping itu, kekuasaan kehakiman dalam sistem presidensil berkembang dengan baik. Oleh sebab itu, pengawasan DPR kepada Presiden hanya dalam rangka melakukan impeachment, yakni tatkala Presiden melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, umumnya berupa pelanggaran hukum yang spesifik dan tindak pidana berat, bukan impeachment karena kebijakan pemerintah.

Dalam konteks Indonesia, ketentuan mengenai hak angket memang sedikit membingungkan, karena meskipun negara kita lewat amandemen UUD NRI 1945 telah meneguhkan sikap menggunakan sistem pemerintahan presidensil, dalam pelaksanaannya lembaga DPR di Indonesia tetap diberikan hak angket. Pengenalan angket di Indonesia awalnya termaktub dalam UUD RIS dan dikuatkan dalam UUDS 1950. Kala itu, baik bentuk negara maupun sistem pemerintahan negara Indonesia belumlah jelas, hendak menggunakan bentuk negara kesatuan atau federal, begitu pula dengan sistem parlementer ataupun sistem presidensil.

Selanjutnya, ketentuan mengenai hak angket DPR diatur dalam UU No.27 tahun 2009 tentang MD3 yang kemudian diganti dengan UU No.17 Tahun 2014 tentang MD3. Dalam undang-undang yang disebut terakhir, kewenangan DPR pun sesungguhnya dibatasi, yakni hanya pada penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah, bukan kepada KPK sebagai lembaga negara independen. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan akhir dari hak angket, yaitu menyatakan pendapat atau merekomendasikan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden selaku kepala pemerintahan.

Lantas jika angket tersebut dijalankan DPR, apa yang akan direkomendasikan DPR kepada KPK? Bagaimana DPR memastikan berjalannya rekomendasi itu? Dan bagaimana pula bila KPK tidak mau menjalankannya? Tentu dalam hal ini DPR tidak bisa berbuat apa-apa, karena sesungguhnya UU MD3 tidak mengatur akan hal itu dan pada prinsipnya KPK tidak termasuk dalam subjek hak menyatakan pendapat yang merupakan bagian akhir dan tidak terpisahkan dari hak angket. Subjek hak angket maupun hak menyatakan pendapat hanya terbatas pada Presiden sebagai kepala pemerintahan (Pasal 79 UU MD3).

Akan tetapi, memang menjadi berbeda ketika membaca ketentuan tentang hak angket dalam UU MD3 yang memperluas makna hak angket sebagai upaya penyelidikan DPR terhadap kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang. Ketentuan hukum demikianlah yang kemudian dijadikan dalil oleh DPR melakukan angket terhadap KPK.

Pada tahap inilah, kita diperhadapkan pada kondisi membingungkan terhadap langkah DPR mengangket KPK, karena hak angket pada dasarnya sebagaimana dijelaskan di atas, digunakan untuk menyelidiki suatu kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Kita tentu tidak bisa membayangkan suatu saat dalil yang sama juga akan digunakan DPR untuk mengangket lembaga negara lain seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, jika dalam memutus suatu perkara lembaga-lembaga tersebut oleh DPR dianggap menyalahi undang-undang.

Jika hal itu terjadi, maka segala tindak-tanduk setiap lembaga negara akan sarat muatan politis dan amat berbahaya sekaligus menjadi ancaman bagi kehidupan bangsa dan negara. Maka tak salah dikatakan bahwasanya tindakan DPR mengangket KPK tidak lain hanya sebagai upaya menghambat kerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan banyak anggota DPR.

Oleh karena itu, jika ingin menarik hubungannya dengan hak angket yang dikeluarkan DPR terhadap KPK adalah keliru dan salah alamat. Karena sebenarnya jelas, bahwa hak angket itu hanya dilakukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ia adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Demikian tujuan kehadirannya diperuntukkan dan operasionalnya selama ini dipraktekkan.[]

 

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

bongkar warung
Massa membongkar sejumlah warung yang diduga sering dijadikan tempat mesum di kawasan Bate Geulungku, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Kamis (3/5).(PIKIRAN MERDEKA | MUHAJIR JULI)

Tegakkan Syariat dengan Syariat