Postingan Salah Abdullah Saleh

Abdullah Saleh
Abdullah Saleh

Postingan Abdullah Saleh di media sosial dinilai mencemarkan nama baik Askhalani dan GeRAK Aceh. Politisi PA ini pun disomasi.

Status facebook Abdullah Saleh pada 21 Maret 2017 berbuntut panjang. Merasa mencemari nama baiknya, Askhalani mengirim surat somasi (peringatan) kepada Abdullah Saleh pada 23 Maret 2017. Tak tanggung-tangung, dalam surat somasi yang dikirim melalui pengacarnya, ia mencantumkan tujuh poin penting yang dipercaya dapat menyeret legislaor Aceh itu ke meja hijau.

Dalam poin pertama, Askhalani menyatakan status yang berbunyi ‘Gerak Aceh Askhalani bersama Akhiruddin Mahjuddin tim sukses Zaini Abdullah yang sedang bekerja meraup keuntungan diakhir masa kerja Zaini Abdullah. Selama menjadi tim sukses Akhiruddin merasa manis lalu melibatkan anak buahnya Askhalani di GeRAK untuk menyerang DPRA untuk bela2. Beubrang Cit Sigam nyoe’ telah merendahkan harkat dan martabatnya.

Alasannya, postingan yang juga menyertakan fotonya itu telah disampaikan secara luas oleh Abdullah Saleh di laman medsos. Sehingga, lanjutnya, telah dijadikan pesan berantai para netizen yang menyambangi grup tersebut. Karena itu, Abdullah Saleh dinilai menyalahi hukum berlaku.

Poin kedua, frasa ‘beubrang cit sigam nyou’ dinilai sebagai ujaraan hinaan terhadapnya. Dalam penilaian Asqhalani, ‘beubrang’ merupakan sebangsa binatang mamalia yang tidak pantas diibaratkan kepada manusia. Sehingga, penulisan tersebut dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Poin lainnya, karena telah mencemarkan nama baik, postingan tersebut dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, ia merincikan undang-undang yang dapat dijadikan landasan hukum untuk menindak pelaku pencemaran nama baik. Pelaku ternacam pasal 27 ayat (3) junto dan pasal 45 ayat (1) dengan ancaman enam tahun penjara dan/atau akan dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam poin lima surat somasi, Abdullah Saleh juga dinilai telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 10 ayat (1). “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tulis Asqhalani mengutip undang-undang tersebut.

Perbuatan Abdullah Saleh tersebut dinilainya telah memenuhi criteria tindak pidana yang dirincinya di poin tiga dan empat surat peringatan tersebut.

Pun demikian, Askhalani memberikan kesempatan kepada Abdullah Saleh agar segera mencabut status tersebut secepatnyaa. Selain itu, Ketua Komisi A DPRA itu juga diminta untuk meminta maaf di media lokal selama tiga hari berturut-turut.

Baca : Gerilya Pahit Gubernur Zaini Abdullah

Di penutup surat itu, Askhalani menyatakan akan menempuh jalur hukum jika Abdullah Saleh mengabaikan isi somasi lebih dari empat hari sejak surat itu dikirimkan.

DASAR POSTINGAN

Menerima somasi tersebut, Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh angkat bicara. Menurut dia, postingan itu sebenarnya bukan tanpa alasan. Antara lain sebagai bentuk kekesalannya atas kritikan pedas GeRAK terkait beberapa keputusan DPRA. Apalagi protes tersebut telah dilakukan secara memtubi-tubi.

“Mereka sudah terlalu sering menyudutkan DPRA menggunakan media Akhiruddin. Apalagi terkait keputusan kami saat menolak pelantikan pejabat baru oleh Abu Doto (Gubernur Aceh) beberapa waktu lalu,” ujar Abdullah Saleh saat dihubungi Pikiran Merdeka, Sabtu (25/3/2017).

Dia menilai, kritikan pedas yang datang secara terus-menerus cendrung memojokkan pihak DPRA, baik dari segi keputusan maupun tindakan. “Apalagi saat DPRA menolak pejabat baru itu, dia (Askhalani) malah menuduh kami ingin mengamankan kepentingan terkait dana aspirasi. Seolah-olah keputusan yang kami lakukan semuanya salah,” tambahnya.

Selain itu, menurutnya, kritikan pedas GeRAK—yang belum tentu teruji kebenarannya—tersebut berdampak pada tersebarnya isu-isu yang tidak valid. Dalam hal ini, ia kembali mencontohkan persoalan pergantian SKPA.

“Dalam hal pergantian kepala SKPA tersebut, kami di DPRA hanya melakukan tugas kami dari sisi pengawasan. Ini pun dengan tujuan agar kebijakan pergantian SKPA berjalan sesuai hukum berlaku,” jelasnya.

Sementra terkait somasi GeRAK terhadap postingan dirinya, Abdullah Saleh menyatakan pihaknya juga dapat menuntut balik jika lembaga tersebut bakal menempuh jalur hukum. “Tapi saya rasa tidak perlu sampai ke tahap tersebu,t karena tulisan saya di Grup Abdullah Saleh itu tidak bermaksud memancing keributan baru yang berkepanangan,” pungkasnya.

MENANTI PROSES

Postingan facebook Abdullah Saleh tidak hanya menyentil nama Askhalani. Dalam postingan itu, nama Akhiruddin juga dimunculkan. Karena itu, pendiri GeRAK Aceh itu juga merasa dilecehkan.

Berbeda dengan respon Askhlani, Akhiruddin memilih menunggu proses somasi yang telah dilayangkan GeRAK pada 23 Maret 2017. “Masalah (Abdullah Saleh) dengan Askhalani kan belum selesai. Kalau itu sudah selesai, maka ia harus berurusan dengan saya lagi,” ujar Akhiruddin kepada Pikiran Merdeka, Sabtu (25/3/2017).

Dalam permasalahan tersebut, Akhiruddin mengaku tidak ingin menyelesaikannya secara gegabah. Ia masih menunggu perkembangan dan kelanjutan dari surat peringatan yang dilayangkan kubu Askhalani. “Kita punya strategi dan masih menunggu momen penyelesaian yang tepat,” tuturnya.

Akhiruddin sangat menyanyangkan tudingan yang menimpa dirinya bersama Askhalani. Postingan Abdullah Saleh dinilai telah menyerang dirinya secara pribadi dan lembaga GeRAK di jejaringan sosial tanpa bukti yang kuat.

“Tulisan itu mengaitkan statemen Askhalani dari GeRAK dengan saya secara pribadi. Apalagi dikatakan ingin meraup keuntungan di akhir-akhir masa jabatan Abdullah Zaini. Ini pencemaran nama baik,” tandasnya.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

IMG 20201112 WA0005
KMP Aceh Hebat 3 di galangan kapal PT Citra Bahari Shipyard, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020. Kapal berkapasitas 600 GT (Gross Tonnage) ini akan melayani rute penyeberangan Singkil–Pulau Banyak. (Foto/Humas)

Bagaimana Nasib Hak Angket DPRA?

20240402 223044
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menghadiri buka puasa bersama DPP Partai Aceh bersama unsur Forkopimda di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Selasa, 2 April 2024. Foto: Pikiran Merdeka.

Pj Gubernur Bustami Hamzah Hadiri Buka Puasa Bersama Partai Aceh