Keluarga almarhum Keuchik Mukhlis Hadi resmi melaporkan oknum polisi yang menembak mati Keuchik Gampong Blang Rambong, Banda Alam, Aceh Timur itu ke Polda Aceh. Keluarga didampingi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Dalam jumpa pers yang digelar di kantor YARA, Rabu (8/3), istri almarhum Muslina (32) mengatakan, pihak keluarga ingin menuntut keadilan. Muslina yakin suaminya tak seperti yang ditudukan polisi. Pasalnya, tak ada barang bukti yang membuktikan Mukhlis bandar sabu seperti tuduhan polisi.
“Saya tidak terima suami saya diperlakukan seperti itu, selama ini kami hidup dalam keadaan serba kekurangan, tapi suami saya tetap setia menafkahi keluarga, kalau sudah begini, bagaimana nasib anak-anak saya, ayahnya tidak ada lagi,” ujar Muslina sambil menitikkan air mata.
“Polisi waktu itu bilang, sebelum menangkap suami saya mereka sudah lebih dahulu melakukan penggrebekan di rumah kami untuk cari barang bukti, nyatanya padahal tidak ada,” sambung Muslina.
Sekretaris YARA Fakhrurrazi mengatakan, laporan Polisi Nomor LP/31/III/2017/SPKT, tanggal 06 Maret 2017 tentang pembunuhan tersebut sehubungan pelanggaran kode etik profesi Polri. Diduga, telah terjadi kelalaian dalam menindak pelaku yang diduga bandar narkoba di lapangan.
Selain itu, tuduhan bandar narkoba yang dikenakan polisi terhadap Mukhlis, dinilai YARA sama sekali tak memiliki dasar yang kuat.
“Teman-teman bisa lihat foto ini, bagaimana kehidupan tempat tinggal keuchik Mukhlis sekeluarga, sangat memprihatinkan. Bagaimana dia bisa disebut bandar?” tambah Fakhrurrazi sambil memperlihatkan foto rumah keuchik Mukhlis kepada awak media.
Perwakilan YARA Aceh Timur, Basri ikut menambahkan, terkait barang bukti yang disangkakan kepada Mukhlis saat penangkapan itu terjadi. Menurut sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, barang bukti narkoba tidak ada di tangan Mukhlis saat ia ditangkap.
“Namun polisi langsung bilang, kalau barang bukti di mobil mereka itu adalah miliknya,” ujarnya. Jika bukan langsung dari tangan pelaku, Basri khawatir barang bukti yang disebutkan itu jebakan yang sengaja ditimpakan pada Mukhlis.
Sebelumnya, pada jumat (24/2) lalu, beberapa anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga bandar narkoba, di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Mereka adalah Sulaiman (47), Ismail (27), dan Mukhlis Hadi (45).
Baca: Lirih Pilu Muslina Menjemput Malam Seunojoh
Sulaiman dan Ismail, masing-masing dibekuk di lokasi yang berbeda. Sedangkan Mukhlis ditembak polisi di bagian paha dan bahu karena dianggap akan melarikan diri. Mukhlis akhirnya tewas setelah diterjang timah panas polisi.[]
Belum ada komentar