Prahara di KIP Aceh

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh

Di tengah kegaduhan Pilkada, prahara menimpa KIP Aceh. Dari perpecahan internal hingga aroma korupsi berhembus kencang di lembaga penyelenggara Pemilu ini.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menjadi sorotan. Setelah hiruk-pikuk pendaftaran calon, gelombang protes hasil uji kesehatan pun bermunculan. Bahkan, ada kandidat yang kembali dinyatakan gugur mengancam akan menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak puas dengan keputusan KIP di beberapa kabupaten/kota.

Beragam persoalan itu belum selesai, kini muncul masalah baru. Kali ini datangnya dari “dalam” lambaga penyelenggara Pemilu. Dalam sebulan terakhir, KIP didera konflik internal. Aksi saling serang di antara mereka mulai memanas, bahkan dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada 2017.

Kabar tak sedap itu makin berhembus kencang setelah sejumlah pegawai KIP melayangkan mosi tak percaya kepada Sekretaris KIP Aceh Darmansyah. Surat itu dikirimkan ke Sekretariat Jenderal KPU Pusat. Mereka menilai, Darmansyah bertindak semena-mena dalam memimpin Sekretariat KIP Aceh selama ini.

Darmansyah yang menjabat Sekretaris KIP sejak 3 April 2013 mulai berseberangan dengan pegawai yang semula loyal padanya. Mereka yang semula mempertahankannya berbalik arah dan melakukan perlawanan kepada Darmanssyah.

Bahkan, para pegawai Sekretariat KIP Aceh membuat pernyataan sikap bersama untuk melengserkannya. Berbagai isu miring yang menyeret Darmansyah semakin tidak terbendung.

Sebelumnya, Darmansyah disyinyalir melakukan pungutan liar kepada para pejabat yang mengalami kenaikan pangkat maupun mutasi di jajaran KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota. Meski Darmansyah membantah kabar tersebut, tindakan itu disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan komisioner dan pegawai KIP Aceh.

Belakangan, Darmansyah bersama 20 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh juga diduga menikmati tunjangan ganda dengan membuat pernyataan palsu. Setelah mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dari KPU Pusat, mereka masih tetap menggondol Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dari Pemerintah Aceh.

Dugaan tunjangan ganda pegawai KIP Aceh itu terendus KPU Pusat. Lalu mereka diminta membuat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan apapun dari Pemerintah Aceh. Secara serentak, pada 9 November 2015 ke-21 PNS ini membuat pernyataan dimaksud yang dibubuhi tandatangan di atas materai.

Setelah pernyataan itu dilayangkan ke KPU, mereka tetap saja masih menikmati TPK dari Pemerintah Aceh sekaligus mendapatkan Tukin dari KPU. Darmansyah diketahui masih mengambil TPK ganda hingga April 2016, sementara sebagian lain masih menerimanya hingga sekarang.

Pegiat antikorupsi dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, menikmati tunjangan ganda dengan membuat pernyataan palsu merupakan perbuatan melangar hukum. “Apa yang dilakukan Darmansyah dan kawan-kawan tergolong pidana murni,” sebut Alfian, Koordinator MaTA.

Sederet persoalan lain yang melahirkan faksi-faksi di internal KIP Aceh ditengarai sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Seolah tidak mau kalah dengan tahapan Pilkada yang memasuki fase-fase krusial, gejolak di internal lembaga penyelenggara Pemilu ini pun semakin menggelora. Tidak hanya di kalangan pegawai sekretariat, perpecahan juga terjadi di antara para komisioner KIP Aceh.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

WhatsApp Image 2024 11 30 at 12.40.24
Pj. Ketua Dekranasda Aceh, Safriati menyampaikan sepatah dua kata pada Gerak Senye Desember Kopi Gayo "Perempuan Inspiratif" dialog sengkewe Forum Beru Gayo Baca Puisi dan Musik Kopi di Galeri Kopi, Takengon, Aceh Tengah, Jumat, 29/11/2024. Foto: Biro Adpim

Pj Ketua Dekranasda Aceh: Kreasi Penting, Namun Orisinalitas tetap harus Dijaga