Dari Dugaan Monopoli Proyek hingga Indikasi Korupsi

Gedung Kementrian Agama Aceh [PM/Oviyandi Emnur]
Gedung Kementrian Agama Aceh [PM/Oviyandi Emnur]

Kisah miring seputar Kanwil Kemenag Aceh seakan tiada berakhir. Dari dugaan monopoli proyek oleh rekanan tertentu hingga indikasi korupsi di lembaga itu kian terhembus kencang.

Sebelumnya diberitakan Pikiran Merdeka, ada dugaan monopoli proyek pengadan barang dan jasa di Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Aceh oleh rekanan tetap sejak lama. Selain sarat indikasi korupsi, diduga ada kongkalikong antara rekanan dengan pejabat setempat.

Dugaan ini dikuatkan dengan sejumlah temuan BPK RI dan data sejumlah perusahaan yang diduga berafiliasi dengan Saiful Husen, salah seorang rekanan yang dikenal dekat dengan Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh.

Adapun temuan BPK RI tahun 2016, yaitu perencanaan Kantor  Kanwil Kemenag Aceh senilai Rp1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2015. Proyek perencanaan pembangunan tersebut tidak diyakini kewajarannya.

Baca: Proyek-proyek Saiful Husein di Kemenag Aceh 

Temuan BPK itu diketahui dari surat Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Agama Nomor R-5790/SJ/B.IV.4/PS.00/08/2016 yang memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Aceh untuk menindaklanjuti temuan BPK RI No 24B/LHP/XVIII/2016 tanggal 16 Mei 2016.

Surat tersebut seakan memperkuat surat BPK bertanggal 22 Februari 2016, yang menyimpulkan ada tujuh poin ketidakpatuhan intern terhadap peraturan perundang-undangan di Kemenag Aceh. Dari tujuh poin tersebut, salah satunya biaya personil pekerjaan Perencanaan Pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp739.699.900 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dua surat tersebut mengindikasikan ada yang tidak beres terkait pekerjaan perencanaan Kantor Kanwil Kemenag Aceh yang dilaksankan PT Supernova Jaya Mandiri pada 2015.

Selain proyek perencanaan tersebut, dugaan kongkalikong antara rekanan dengan pejabat setempat juga sangat kentara. Sejumlah perusahaan yang mengarap proyek di instansi tersebut adalah rekanan yang sama.

Baca: Akal-akalan Pembangunan Gedung Kemenag Aceh

Misalnya, PT Pilar Jurong Sejati dan PT Puga Bangun Cemerlang yang  kantornya beralamat sama di Jalan T Chik Dipineung III No 22A Banda Aceh. Pada 2016, PT Pilar Jurong Sejati mendapat dua paket pekerjaan konstruksi di Kemenag Aceh dengan total Rp9,6 miliar. Sementara PT Puga Bangun Cemerlang tahun ini juga mendapat satu paket konstruksi sebesar Rp2,602 miliar. Pada tahun lalu, perusahaan tersebut juga mengerjakan satu paket konstruksi senilai Rp3,597 miliar.

Sementara CV Puga Saree Mandiri tahun ini menggarap dua paket konstruksi dengan total Rp1,520 miliar. Sedangkan PT Supernova Jaya Mandiri tahun ini tidak terdaftar sebagai pemenang proyek. Namun pada 2015, perusahaan konsultan perencanaan itu mengerjakan dua paket proyek perencanaan dengan total Rp6,165 miliar.

PT Pemvad Kharisma tahun ini juga tidak terdaftar sebagai pemenang tender proyek di Kemenag Aceh. Namun pada 2015, perusahaan itu mendapat kesempatan mengerjakan satu paket proyek konstruksi dengan anggaran Rp4,575 miliar. Apalagi perusahaan ini masih tersandung kasus dalam proyek pembangunan Madrasah Terpadu Sabang Rp31 miliar yang sedang disidik penyidik Kejari Sabang sejak 2013.

Dalam proyek madrasah terpadu yang menjadi konsultan pengawasnya adalah PT Donya Lestari Consultant.

GeRAK Aceh menduga rentetan kasus yang mencuat di Kemenag Aceh memang saling keterkaitan. Kordinator GeRAK Aceh Ashkalani menyebutkan, ada benang merah dalam kasus desain perencanaan pembangunan Kantor Kanwil Kemenag Aceh dengan sejumlah kasus korupsi yang terjadi selama ini di lembaga agama itu.

Baca: GeRAK: Ada Benar Merah Setiap Kasus di Kemenag Aceh

Menurut Askhal, sejumlah indikasi korupsi di Kanwil Kemenag Aceh dilakukan orang yang sama. Dia mencontohkan, kasus pembangunan madrasah terpadu di Sabang dengan nilai kerugiaan negara mencapai Rp30 miliar. Namun hingga saat ini belum diumumkan tersangka oleh penyidik Kejari Sabang.

“Saya menduga kasus perencanaan desain kantor Kemenag Aceh itu beriringan dengan kasus madarasah terpadu yang sejak 2012 sampai sekarang belum ada tersangkanya,” kata Askhalani.

GeRAK juga berharap polisi segera mengungkap sejumlah indikasi korupsi di Kemenag Aceh yang selama ini kurang mendapat sorotan dari media dan penegak hukum. Menurutnya, kasus harus diusut tuntas dan jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.[]

Belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait