Silaturahmi Romy dan Tarmizi Karim dengan pejabat Kanwil Kemenag Aceh sepertinya bakal berbuntut panjang. Pertemuan yang dinilai kampanye terselubung itu telah dilaporkan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama. YARA melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Daud Pakeh karena diduga terlibat dalam politik praktis mendukung Cagub tertentu di Pilkada Aceh 2017.
“Sebagai orang nomor satu di Kementerian Agama Provinsi Aceh, Daud Pakeh telah memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan kelompok partai politik tertentu,” sebut Direktur YARA Safaruddin.
Dalam suratnya, YARA turut menyertakan bukti Daud Pakeh secara sistematis telah menggunakan wewenang serta kekuasaannya untuk memobilisasi seluruh pejabat eselon III (Kankemenag kabupaten/kota), pejabat pada kantor Kemenag Aceh dan seluruh Ketua Penyuluh Agama Islam kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk menghadiri kegiatan yang dikemas sebagai acara silaturrahmi dengan Komisi III DPR RI.
“Kami melihat, acara tersebut berisi kampanye terselubung untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Romahurmuzi. Acara tersebut telah dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh,” kata Safaruddin dalam rilis yang diterima Pikiran Merdeka, Kamis (13/10).
Menurut Safar, dalam surat undangan yang dikirimkan kepada seluruh kepala Kemenag kabupaten/kota, Kakanwil Kemenag Aceh memerintahkan kepada seluruh pejabat yang diundang untuk menggunakan anggaran DIPA pada satuan kerja masing-masing sebagai biaya untuk kebutuhan transportasi, akomodasi dan konsumsi selama mengikuti kegiatan tersebut. “Ini tentu tak dapat dibenarkan secara aturan perundang-undangan,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua jam lebih itu dihadiri Ketua DPP PPP Romahurmuzi, Mantan Kakanwil Kemenag Aceh A Rahman TB, Ketua DPW PPP Aceh Amri M Ali dan salah satu calon Gubernur Aceh yang diusung oleh PPP yakni Tarmizi Karim.
Diketahui, keberadaan Romy beserta rombongan pengurus DPP PPP di Aceh awalnya untuk menghadiri Rapat Akbar Pemenanganan Tarmizi Karim–Machsalmina. Belakangan, keberadaannya di Aceh dimanfaatkan untuk menggelar acara dengan pejabat di lingkup Kemenag Aceh.
Safaruddin juga mengatakan, dalam sambutannya Ketua DPP PPP Romahurmuzi secara terang-terangan meminta kepada seluruh Kakanwil Kemenag kabupaten/kota, pejabat, Ketua Penyuluh yang ada di Provinsi Aceh untuk dapat mensosialisasikan serta memenangkan Tarmizi Karim.
“Kami menilai Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, serta Perka BKN No.21 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dimana PNS dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis,” ujarnya.
Surat aduan ke Irjen Kemenag ini juga ditembuskan ke Menteri Agama, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Menteri Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Provinsi Aceh dan Kepala Badan Kepegawaian Regional XIII Aceh.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh Daud Pakeh juga sudah diberi sanksi penurunan pangkat oleh Mentri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan klimaks dari berbagai persoalan di internal lembaga agama itu.
Daud Pakeh diputuskan bersalah dan dihukum dengan penurunan pangkat dari 4C menjadi 4B. Selama tiga tahun ke depan, ia juga tidak boleh mengajukan kenaikan pangkat.
Keputusan Mentri Agama itu merujuk hasil pemeriksaan KASN atas laporan mutasi 60 pejabat di Kanwil Kemenag Aceh oleh Daud Pakeh tanpa melalui mekanisme berlaku. Laporan itu disampaikan Ketua YARA Safaruddin yang diberi kuasa oleh para korban ‘mutasi asal-asalan’ untuk melaporkan Daud Pakeh ke KASN.[]
Belum ada komentar