Proyek pembangunan Gedung Kantor Kanwil Kemenag Aceh sejak 2007 hingga 2011 juga terindikasi korupsi. Mekanisme pemilihan kontraktor pelaksana dengan cara penunjukan langsung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurut data diperoleh Pikiran Merdeka, perusahaan pelaksana pembangunan gedung tersebut adalah PT Kuala Peusangan dengan direkturnya Bakhtiar Husen. Sementara konsultan pengawas dilaksanakan PT Donya Lestari Consultant dengan direktur Ir Zahidi Irwanda. Sedangkan perencanaan gedung tersebut dipegang PT Supernova Jaya Mandiri dengan direkturnya Zainal Abidin.
Kebijakan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh dilakukan pada awal kepemimpinan Drs H A Rahman Tb Lt sebagai Kakanwil Kemenag Aceh. Gedung baru itu direncanakan sangat megah dan representatif dengan perkiraan menelan anggaran hampir Rp30 miliar lebih.
Pada 2007, pembangunan gedung mulai dikerjakan dengan nilai kontrak Rp1.779.620.000. Proses pemilihan rekanan dilakukan secara lelang dengan dimenangkan PT Kuala Peusangan.
Sementara pada 2008 tidak dilakukan lelang, melainkan penunjukan langsung kepada PT Kuala Peusangan sebagai rekanan dengan nilai kontrak Rp1.869.703.389. Demikian juga pada tahun-tahun berikutnya, yaitu pada 2009 senilai Rp2.775.338.509, 2010 sebesar Rp915.396.064 dan 2011 Rp2.928.188.218 yang semuanya dilaksanakan PT Kuala Peusangan.
Pada 2011, atas kesepakan Kepala Kanwil Aceh kala itu A Rahman Tb, Kabag Tata Usaha Drs Taufiq Abdullah dan Kasubag Perencanaan Saifuddin SE serta rekanan Ir Saiful Husen untuk melanjutkan pembangunan gedung Kanwil di luar kontrak tahun 2011 sebesar Rp2.928.188.218, dengan harapan dan catatan agar pekerjaan lanjutan tersebut dianggarkan pada 2012.
Namun, harapan itu tidak sesuai perencanaan. Pada Oktober 2011, A Rahman Tb dicopot dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Aceh oleh Menteri Agama dan digantikan oleh Drs H Ibnu Sakdan. Meski sudah diganti, proses pengerjaan fisik bangunan masih tetap berlanjut sampai November 2011. Sementara usul anggaran untuk pekerjaan lanjutan telah masuk dalam APBN tahun 2012 melalui DIPA Kanwil Kemenag.
Baca: Proyek Kongkalikong di Kemenag Aceh
Pada tahun 2012, berdasar RAB pekerjaan yang telah dilaksanakan pada 2011 oleh kontraktor pelaksana tertanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangani Bakhtiar Husein selaku Kuasa Direktur PT Kuala Peusangan, Ir Zahidi Irwanda, Direktur Utama PT Donya Lestari Consultant selaku konsultan pengawas, dan mengetahui Pejabat Pembuat Komitmen pada Kanwil Kemenag Aceh, Juhaimi S Ag mengajukan pembayaran sebesar Rp4.016.488.668. Usulan itu ditujukan kepada Kakanwil pengganti A Rahman Tb, akan tetapi Kakanwil baru Ibnu Sakdan merasa keberatan melakukan pembayaran karena pekerjaan lanjutan pembangunan tersebut mendahului tahun anggaran dan menyalahi ketentuan. Akibatnya, sampai batas waktu pencairan anggaran 2012, anggaran tersebut masih tersisa di kas negara.
Berdasarkan data dokumen perencanaan, PT Supernova Jaya Mandiri sebagai konsultan perencana memiliki alamat yang sama dengan PT Donya Lestari Consultant selaku konsultan pengawas yaitu di Jalan Tgk H Daoed Beureueh No.177 Kav.5 Telp (0651) 636937 Banda Aceh.
Kejanggalan pelaksanaan proyek pembangunan kantor Kanwil Kemenag Aceh tersebut menjadi temuan BPK RI. Pada audit tahun 2012, auditor BPK menemukan kesalahan mekanisme penunjukan langsung rekanan Pembangunan Lanjutan Kantor Kanwil Kemenag Aceh dan kelebihan pembayaran sebesar Rp95.406.902.
BPK menyimpulkan, mekanisme penunjukan langsung PT Kuala Peusangan sebagai kontraktor pelaksana pembangunan gedung dengan Pagu Rp5.904.792.000 tahun 2011 melanggar Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Baca: DPR RI Kawal Penangaan Kasus Korupsi di Kemenag Aceh
Selain itu, rinci BPK, dalam pembangunan gedung Kantor Kanwil Kemenag Aceh, PPK tidak menunjuk konsultan perencana. Sementara hasil pemeriksaan dokumen, ditemukan engineer estimate (EE) yang dibuat PT Supernova Jaya Mandiri dijadikan dasar penyusunan HPS tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu. Akibatnya, banyak item pekerjaan yang harga satuannya tidak didukung dengan analisa yang memadai. Harga yang tertuang hanya didasarkan atas taksiran.
Temuan BPK tahun 2012 itu membuktikan adanya kedekatatan pejabat setempat dengan Saiful Husin, dan ada indikasi mark-up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).[]
Belum ada komentar